Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 12-01-2022
Putusan PT JAYAPURA Nomor 92/PDT/2021/PT JAP
Tanggal 12 Januari 2022 — Pembanding/Tergugat : MARCHEL Y. SALAMONY
Terbanding/Penggugat : ESTERLINA TALAPERUW
9440
  • REKONVENSLI : Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensimembayar biaya perkara sebesar Rp. 2.150.000,00(dua juta seratuslima puluh ribu rupiah);Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Biakdiucapkan pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan dihadiri olehPenggugat/Terbanding dan Kuasa Tergugat/Pembanding kemudiandiberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Biak tertanggal 28 Oktober2021, terhadap Pembanding mengajukan permohonan banding sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 4/Akt.Pdt
Register : 26-07-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PT JAYAPURA Nomor 48/PDT/2023/PT JAP
Tanggal 31 Agustus 2023 — Pembanding/Tergugat : HENDRICK ANGGREK Diwakili Oleh : ADNER PARLINDUNGAN, S.H.
Terbanding/Penggugat : ALAWINSIA ALINDA MEGAWATI
11648
  • MENGADILI:

    • Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding semula Tergugat sesuai Akta Pernyataan Mengajukan Banding tanggal 26 Juni 2023 Nomor: 5/Akt.Pdt/2023/PN Bik tersebut;
    • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Biak tanggal 14 Juni 2023 Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Bik yang dimohonkan banding;
    • Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding