Ditemukan 2 data
Terbanding/Penggugat : ESTERLINA TALAPERUW
94 — 40
REKONVENSLI : Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensimembayar biaya perkara sebesar Rp. 2.150.000,00(dua juta seratuslima puluh ribu rupiah);Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Biakdiucapkan pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan dihadiri olehPenggugat/Terbanding dan Kuasa Tergugat/Pembanding kemudiandiberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Biak tertanggal 28 Oktober2021, terhadap Pembanding mengajukan permohonan banding sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 4/Akt.Pdt
Terbanding/Penggugat : ALAWINSIA ALINDA MEGAWATI
116 — 48
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding semula Tergugat sesuai Akta Pernyataan Mengajukan Banding tanggal 26 Juni 2023 Nomor: 5/Akt.Pdt/2023/PN Bik tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Biak tanggal 14 Juni 2023 Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Bik yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding