Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 14-09-2022
Putusan PN BANTUL Nomor 168/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal 14 September 2022 — Penuntut Umum:
MELADISSA ARWASARI,SH
Terdakwa:
TAUFAN AKTAVIAMA als TOPAN bin SUPRIYONO
8063
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa TAUFAN AKTAVIAMA Als TOPAN Bin SUPRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan menyerahkan serta menerima penyerahan psikotropika ;
    2. Menjatuhkan Pidana
    Penuntut Umum:
    MELADISSA ARWASARI,SH
    Terdakwa:
    TAUFAN AKTAVIAMA als TOPAN bin SUPRIYONO
Register : 08-06-2022 — Putus : 05-07-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan PN BANTUL Nomor 133/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal 5 Juli 2022 — Penuntut Umum:
SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa:
AMIN KURNIAWAN als AMIN bin SUKIMAN
12383
  • dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 6 (enam) tablet dalam kemasan warna siver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) butir pil warna putih berlambang Y
    • 1 (satu) buah HP Redmi warna biru dengan nomor WA 085877124273

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama TAUFAN AKTAVIAMA

Register : 14-07-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN BANTUL Nomor 167/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal 23 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa:
EKO IRIANTO als GEPENG bin MARSIDI
9175
  • handphone merk redmi note 2 warna hitam dengan Nomor WA 089531070365;
  • 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi alprazolam tablet 1 mg;
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) butir pil warna putih berlambang Y;
  • 1 (satu) buah handphone redmi warna biru dengan Nomor WA 085877124273;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa TAUFAN AKTAVIAMA