Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2012 — Putus : 30-07-2012 — Upload : 25-04-2013
Putusan PN MAGETAN Nomor 196/Pid.B/2012/PN.Mgt
Tanggal 30 Juli 2012 — Terdakwa ARIS JATMIKO AL.BURENG Bin SAMIJO (Alm);
505
  • Menyatakan terdakwa ARIS JATMIKO AL.BURENG Bin SAMIJO (Alm), dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;
    Terdakwa ARIS JATMIKO AL.BURENG Bin SAMIJO (Alm);
    PUTUSANNOMOR : 196/Pid.B/2012/PN.Mgt DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Nageri Magetan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ARIS JATMIKO AL.BURENG Bin SAMIJO (Alm);Tempat lahir : Magetan;Umur / tanggal lahir : 32 tahun / 06 Pebruari 1980;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dukuh Tawangrejo, Desa Lembeyan
    Menyatakan terdakwa ARIS JATMIKO AL.BURENG telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN YANG DILAKUKANSECARA BERSAMASAMA sebagaimana dlam dakwaan kesatu Jaksa PenuntutUmum melanggar pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIS JATMIKO AL.BURENG berupapidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan ;3.
    FIF Cabang Madiun memberitahukan ke dealerLARIS JAYA MOTOR bahwa pengajuan kredit terdakwa ARIS JATMIKO Al.BURENG sudah disetujui dan sepeda motor sudah bisa diserahterimakan kepadaterdakwa namun dan pada saat itu setelah pengajuan kredit disetujui oleh pihak PT.FIF Cabang Madiun terdakwa langsung menuju ke dealer LARIS JAYA MOTORuntuk mengambil sendiri sepeda motor SUPRA X 125 dan setelah mendapatkansepeda motor tersebut dengan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT.
    Menyatakan terdakwa ARIS JATMIKO AL.BURENG Bin SAMIJO (Alm),dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana PENIPUAN;. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARIS JATMIKO AL.BURENG BinSAMIJO (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan;. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;.