Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 154/Pid.Sus/2019/PN Krs
Tanggal 7 Mei 2019 — Penuntut Umum:
RETNO ESTUNINGSIH, S.H.
Terdakwa:
KHOERUL ANAM al. KHOERUL bin MUDIN
334
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Khoerul Anam al.Khoerul bin Mudin bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama /Turut Serta Mengedarkan Sediaan Farmasi/Obat Tanpa Ijin Edar;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    KHOERUL bin MUDIN dan SUPARMAN, baru pada keesokanharinya setelah YAHYA WIYANTO menerangkan peran KHOERUL ANAM al.KHOERUL bin MUDIN dan SUPARMAN, kemudian pada saat KHOERUL ANAM al.KHOERUL bin MUDIN dan SUPARMAN wajib lapor dilakukan penangkapan yaitupada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira jam 14.00 WIB ;Halaman 5 dari 14 Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2019/PN KrsBahwa benar dasar penangkapan hasil pemeriksaan terhadap YAHYA dan hasilpemeriksaan KHOERUL yang membenarkan yang diterangkan YAHYA ;Bahwa
    Menyatakan terdakwa Khoerul Anam al.Khoerul bin Mudin bersalah melakukan tindakpidana Bersamasama /Turut Serta Mengedarkan Sediaan Farmasi/Obat Tanpa jinEdar;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.