Ditemukan 1 data
17 — 2
MOCH.ISWANTO al.ONY bin SLAMET
PUTUSANNomor : 156/ Pid.B / 2014 / PN.MKtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkaraperkara pidana, dengan acarapemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalamperkara terdakwa :Nama : MOCH.ISWANTO al.ONY bin SLAMETTempat lahir/umur =; Mojokerto, 26 tahunJenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaAlamat : Desa Jasem Rt.04,RW.05, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto,Agama : IslamPekerjaan : Swasta ;Pengadilan
Mojokerto No. 446/Pen.Pid/2013/PN.Mkt., tanggal 3 April 2014, tentang Penetapan hari sidang perkara tersebut;Setelah membaca suratsurat beserta lampiranlampirannya dalam berkas perkara ini;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa sertamemperhatikan pula barang bukti yang diajukan di muka persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan atas Dakwaan PenuntutUmum, sebagai berikut :Bahwa terdakwa MOCH.ISWANTO al.ONY
Lab. 0460/NOF/2014 an. terdakwa MOCH.ISWANTO al.ONY binSLAMETBahwa tablet warna putih logo doble LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktifTrahexyphenidhil hydrochloride (termasuk daftar obet keras) ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 197 UU RINo.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut terdakwa tidakmengajukan eksepsi, karenanya Majelis berpegang pada surat dakwaan sebagai arah dalampemeriksaan perkara ini;Menimbang