Ditemukan 2 data
ASTUTI, SH
Terdakwa:
JATIM al.P.SUM
52 — 5
Penuntut Umum:
ASTUTI, SH
Terdakwa:
JATIM al.P.SUM
103 — 11
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NINGRAM AL.P.SUM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun; 3. Menetapkan barang bukti berupa: Sebuah baju lengan panjang warna hitam; (Dikembalikan kepada pemiliknya sdr.NINGRAM AL.P.SUM);4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
. * DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sampang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama,dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :Nama lengkap : NINGRAM al.P.SUM;Tempat lahir : Sampang;Umur/Tgl.lahir : 45 Tahun;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Dsn.lobuk ds.asem nonggel kecamatan jrengik kabupaten sampang;Agama : Islam;Pekerjaan : Tani;Terdakwa di Tahan dalam
Menyatakan terdakwa NINGRAM AL.P.SUM telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatansebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) kel,3,4 KUHPidana dalam suratdakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa NINGRAM AL.P.SUM dengan pidanapenjara selama 3 (Tiga) Tahun;3. Menyatakan barang bukti berupa:e Sebuah baju lengan panjang warna hitam, (Dikembalikan kepada terdakwaNINGRAM AL.P.SUM);4.
REG.PERK. : PDM102/SAMPG/10/2013, tanggal 07 Oktober 2013,telah didakwa dengan dakwaan tunggal melakukan tindak pidana yang diatur dan diancampidana Pasal 363 ayat ke1,3,4 KUHPidana sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa NINGRAM AL.P.SUM bersamasama H.JATIM (DPO),H.MUKO (DPO), H.BURJUK (DPO) dan SUID AL.P.FITRI (sudah divonis) pada hariKamis tanggal 06 September 2012 sekira pukul 01.30 Wib atau Setidaktidaknya dalamsuatu waktu dalam bulan September 2012 di dalam pekarangan rumah H.MANANAL.P.MUHAMMAD
SUM ;Bahwa kedua ekor sapi tersebut diambil oleh orang dilakukan dengan cara memotongtali tamparnya ;Bahwa didalam kandang tersebut seluruhnya ada 4 (empat) ekor sapi ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dantidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan TerdakwaNINGRAM AL.P.SUM, Yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa Pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekira pukul 01.30 Wib,terdakwa bersamasama dengan
SUM telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAMKEADAAN MEMBERATKAN;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NINGRAM AL.P.SUM oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;Menetapkan barang bukti berupa: Sebuah baju lengan panjang warna hitam;(Dikembalikan kepada pemiliknya sdr.NINGRAM AL.P.SUM);Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,(lima riburupiah);13Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri