Ditemukan 1 data
HENDRA PURWANTO ARIFIN,SH.
Terdakwa:
ACH. SUBAIRI al. SUBAI
59 — 17
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa ACH.SUBAIRI al.SUBAI bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACH.SUBAIRI al.SUBAI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus