Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2011 — Putus : 23-02-2011 — Upload : 18-11-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 87/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 23 Februari 2011 — UJANG HERI al.TONE bin NANA SOBARI
202
  • Menyatakan terdakwa UJANG HERI al.TONE bin NANA SOBARI bersalah melakukan tindak pidana pencurian.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan penjara.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
    UJANG HERI al.TONE bin NANA SOBARI