Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2011 — Putus : 09-08-2011 — Upload : 24-03-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 967/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 9 Agustus 2011 — Juju Juhara al.Uju Bin Anan
506
  • Menyatakan terdakwa Juju Juhara al.Uju Bin Anan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana "Penganiayaan" 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 bulan 3. Menetapkan masa tahanan yang tetap dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan tersebut 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,-
    Juju Juhara al.Uju Bin Anan
    Menyatakan terdakwa Juju Juhara al.Uju Bin Anan telah terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana "Penganiayaan". Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 bulan3. Menetapkan masa tahanan yang tetap dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masapidana yang dijatuhkan tersebut. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,