Ditemukan 3 data
35 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
FARUK ALADETA, SH VS H. ACHMAD BADAWI BAKRI, DKK
FARUK ALADETA, SH., dalam kedudukan selaku Ketua danoleh karena itu bertindak untuk dan atas nama YAYASANUNIVESITAS AL FALAH (YUNIFA), berkedudukan di Surabaya,Jalan Sulawesi No. 1, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;melawan7. H. ACHMAD BADAWI BAKRI, dalam hal ini baik untuksendiri maupun dan atas nama PT. PERUSAHAAN DAGANGINDUSTRI WIRONTONO R. CO disingkat PT. WIRONTONO,berkedudukan di Jakarta Pusat, Jalan Salemba 21, RT. 015RW. 006, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir;2. DRS. EC.
FARUK ALADETA, SH., tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun
120 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
FARUK ALADETA, SH danZAINUDDIN, SH tersebut:Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tanggal6 Februari 1996 No.75/B/TUN/195/PT.TUN.SBY, jo putusan Pengadilan TataUsaha Negara Surabaya tanggal 20 Juli 1995 No. 05/G.TUN/1995/PTUN.SBY,DAN MENGADILI SENDIRI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian: Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Direksi PT. BarataIndonesia No.
52 — 11
Tunggulwulung seluas 3930 M2;Bahwa karena tidak berpengalaman maka Bu Siti Fatimah Terdakwa kenalkankepada pengacara bernama Faruk Aladeta, SH (sekarang sudah meninggal);Bahwa selanjutnya Bu Siti bertemu sendiri dengan Pak Faruk, dan menurut PakFaruk, kemungkinan menangnya 50:50 (bisa menang bisa kalah);Bahwa karena datadata ada di Bu Siti maka semuanya diserahkan kepada BuSiti, dan karena Bu Siti menyetujui kemudian dibuat surat kuasa dari Bu Sitikepada Pak Faruk;Bahwa selanjutnya dibuat surat perjanjian