Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2013 — Putus : 07-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-53893/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 7 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12735
  • Pajak masukan ataspembelian tanah ini bukan merupakan pajak masukan atas perolehan modal yangdiperkenankan untuk dikreditkan;bahwa berdasarkan data tambahan yang disampaikan olen Pemohon Banding tanahtersebut dibeli dari PT Santika Surya Alandha NPWP 01.575.155.5.404.000berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 09/2010 tanggal 31 Mei 2010 yang dibuat dihadapan Nyonya Duma Rustina Panjaitan Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat AktaTanah di Kabupaten Bogor.
    Tanah tersebutberupa tanah darat dalam keadaan kosong;bahwa atas pembayaran tanah tersebut, PT Santika Surya Alandha menerbitkanFaktur Pajak Keluaran Nomor 010.000.10.00000001 tanggal 27 Mei 2010 dengannilai Rp550.000.000,00, yang oleh Pemohon Banding dikreditkan, namun dikoreksioleh Terbanding karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usahaPemohon Banding;bahwa pada persidangan ke3 tanggal 6 Maret 2014 Terbanding menyatakan telahmelakukan koreksi atas pajak masukan untuk bulan Mei 2010,
    Pasal 9 ayat (2), ayat (6b), ayat (8) huruf b, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 27 Maret 2014 menyatakantidak ada rencana pembangunan di atas tanah yang dibeli dari PT Santika SuryaAlandha tersebut;bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya yang menyatakanpembelian tanah dari PT Santika Surya Alandha
    Menurut SUB Terbanding halaman 7, PemohonBanding pada tahun 2003 dan tahun 2004 telah melakukan kegiatan usaha/produksi,sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pajak masukan dariPT Santika Surya Alandha dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a),menurut Majelis, tidak tepat, karena Pemohon Banding pernah berproduksi padatahun 2003 dan 2004 dan telah melakukan penyerahan yang terutang PPN;bahwa berdasarkan buktibukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding danTerbanding dan peraturan
Register : 12-08-2013 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.53993/PP/M.XVIIIB/16/2014
Tanggal 10 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12733
  • Pajak masukan ataspembelian tanah ini bukan merupakan pajak masukan atas perolehan modal yangdiperkenankan untuk dikreditkan;bahwa berdasarkan data tambahan yang disampaikan olen Pemohon Banding tanahtersebut dibeli dari PT Santika Surya Alandha NPWP 01.575.155.5.404.000berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 09/2010 tanggal 31 Mei 2010 yang dibuat dihadapan Nyonya Duma Rustina Panjaitan Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat AktaTanah di Kabupaten Bogor.
    Tanah tersebutberupa tanah darat dalam keadaan kosong;bahwa atas pembayaran tanah tersebut, PT Santika Surya Alandha menerbitkanFaktur Pajak Keluaran Nomor 010.000.10.00000001 tanggal 27 Mei 2010 dengannilai Rp550.000.000,00, yang oleh Pemohon Banding dikreditkan, namun dikoreksioleh Terbanding karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usahaPemohon Banding;bahwa pada persidangan ke3 tanggal 6 Maret 2014 Terbanding menyatakan telahmelakukan koreksi atas pajak masukan untuk bulan Mei 2010,
    Pasal 9 ayat (2), ayat (6b), ayat (8) huruf b, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 27 Maret 2014 menyatakantidak ada rencana pembangunan di atas tanah yang dibeli dari PT Santika SuryaAlandha tersebut;bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya yang menyatakanpembelian tanah dari PT Santika Surya Alandha
    Menurut SUB Terbanding halaman 7, PemohonBanding pada tahun 2003 dan tahun 2004 telah melakukan kegiatan usaha/produksi,sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pajak masukan dariPT Santika Surya Alandha dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a),menurut Majelis, tidak tepat, karena Pemohon Banding pernah berproduksi padatahun 2003 dan 2004 dan telah melakukan penyerahan yang terutang PPN;bahwa berdasarkan buktibukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding danTerbanding dan peraturan