Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 58/Pdt.G/2023/PN Pli
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat:
Hadi Priyono
Tergugat:
ALANSYAI BIN USUP
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
2834
  • Sarbini;
  • Batas barat: Kusrianto;

termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1412/Durian Bungkuk atas nama Alansyai Bin Usup;

  1. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah 12.150 (dua belas ribu seratus lima puluh) meter persegi yang beralamat di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
  2. Sarbini;
  3. Batas barat: Kusrianto;
  4. termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1412/Durian Bungkuk atas nama Alansyai Bin Usup;

    1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
    2. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1412/Durian Bungkuk atas nama Alansyai Bin Usup (Tergugat
    Penggugat:
    Hadi Priyono
    Tergugat:
    ALANSYAI BIN USUP
    Turut Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut