Ditemukan 1 data
AAN, S.H.,M.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD MAULANA Als LANA Bin ALM ALATIF
34 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MAULANA Als LANA Bin ALM ALATIFtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan luka sebagaimana dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa MUHAMMAD MAULANA Als LANA Bin ALM ALATIFdengan pidana penjara selama4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani