Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 27-03-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 101/Pid.B/2023/PN Ptk
Tanggal 20 Maret 2023 — Penuntut Umum:
AAN, S.H.,M.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD MAULANA Als LANA Bin ALM ALATIF
347
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MAULANA Als LANA Bin ALM ALATIFtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan luka sebagaimana dakwaan alternatif kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa MUHAMMAD MAULANA Als LANA Bin ALM ALATIFdengan pidana penjara selama4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani