Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ANAS ALAYUFI Alias ABLE Bin SUBAKIR alm
23 — 3
- Menyatakan Terdakwa ANAS ALAYUFI alias ABLEH bin SUBAKIR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Terdakwa:
ANAS ALAYUFI Alias ABLE Bin SUBAKIR alm