Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2017 — Putus : 24-03-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 144/Pdt.P/2017/PN Dps
Tanggal 24 Maret 2017 — I Gede Parwata, dk
2515
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon yang semula bernama PUTU MAS PRADNYANI ALBAMIA PARWATA PUTRI di rubah menjadi PUTU MASCITHA PRADNYANI ;3.
    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Perubahan Nama anak Para Pemohon yang semula bernama PUTU MAS PRADNYANI ALBAMIA PARWATA PUTRI di rubah menjadi PUTU MASCITHA PRADNYANI kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register / daftar yang peruntukkan untuk itu ;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.246.000.-(dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).
    Bahwa dari perkawinan/pernikahan para pemohon tersebut telahdikaruniai anak yang bernama ;PUTU MAS PRADNYANI ALBAMIA PARWATA PUTRI, Perempuan,lahir di Denpasar pada tanggal 12 Agustus 2005 sesuai kutipan AktaKelahiran tertanggal 6 Oktober 2006, Nomor000444/A.KU1/IST/2006 ( Photocopy terlampir )3.
    Bahwa para pemohon berkeinginan untuk mengganti nama anakpara pemohon PUTU MAS PRADNYANI ALBAMIA PARWATAPUTRI menjadi PUTU MASCITHA PRADNYANI ;agar nama anak para pemohon tidak terlalu panjang dan menganggukegiatan belajarnya.4. Bahwa para pemohon mengalami kesulitan dalam pengurusanbeberapa surat, karena nama anak dari para pemohon terlalupanjang. Misalnya : dalam pengurusan passport dan penulisan namadi kertas ujian nasional sekolah.5.
    PUTU MAS PRADNYANI ALBAMIA PARWATA PUTRI,Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 12 Agustus 2005sesuai kutipan Akta Kelahiran tertanggal 6 Oktober 2006,Nomor : 000444/A.KU1/IST/2006Bahwa Para Pemohon berkeinginan merubah nama anak tersebut dariPUTU MAS PRADNYANI ALBAMIA PARWATA PUTRI menjadi PUTUMASCITHA PRADNYANI ;Bahwa dalam kesehariannya Pemohon sudah dikenal bernama ; PUTUMASCITHA PRADNYANI ;Bahwa perubahan nama anak Para Pemohon tersebut sudah disetujuioleh keluarga besar ;Bahwa perubahan
    PUTU MAS PRADNYANI ALBAMIA PARWATA PUTRI,Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 12 Agustus 2005sesuai kutipan Akta Kelahiran tertanggal 6 Oktober 2006,Nomor : 000444/A.KU1/IST/2006 Bahwa Para Pemohon berkeinginan merubah nama anak tersebut dariPUTU MAS PRADNYANI ALBAMIA PARWATA PUTRI menjadi PUTUMASCITHA PRADNYANI ; Bahwa dalam kesehariannya Pemohon sudah dikenal bernama ; PUTUMASCITHA PRADNYANI ; Bahwa perubahan nama anak Para Pemohon tersebut sudah disetujuioleh keluarga besar ; Bahwa perubahan
    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan PerubahanNama anak Para Pemohon yang semula bernama PUTU MASPRADNYANI ALBAMIA PARWATA PUTRI di rubah menjadi PUTUMASCITHA PRADNYANI kepada Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register / daftaryang peruntukkan untuk itu ;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.246.000.
Register : 16-06-2017 — Putus : 10-07-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 356/Pdt.P /2017/PN Dps
Tanggal 10 Juli 2017 — I WAYAN DANA, dk.
166
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Perubahan Nama anak Para Pemohon yang semula bernama PUTU MAS PRADNYANI ALBAMIA PARWATA PUTRI di rubah menjadi PUTU MASCITHA PRADNYANI kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Badung untuk dicatatkan dalam register / daftar yang peruntukkan untuk itu ;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.246.000.-(dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).
    Puraja Diperbaiki menjadi tempat kelahiran diBadung dan memperbaiki Tanggal serta Bulan Kelahiran yang semulatertulis 12 Mei 2000 Diperbaiki menjadi 2 Oktober 2000;Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan PerubahanNama anak Para Pemohon yang semula bernama PUTU MASPRADNYANI ALBAMIA PARWATA PUTRI di rubah menjadi PUTUMASCITHA PRADNYANI kepada Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kao.Badung untuk dicatatkan dalam register / daftar yangperuntukkan untuk itu ;Membebankan kepada Pemohon