Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-06-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2554 K/Pdt/2011
Tanggal 7 Juni 2012 — ALBISTARIA NAINGGOLAN alias Ibu MANULLANG vs. SAMIANI alias MAMIK alias Ibu Didik binti Sameun, dkk
309 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALBISTARIA NAINGGOLAN alias Ibu MANULLANG vs. SAMIANI alias MAMIK alias Ibu Didik binti Sameun, dkk
    PUTUSANNo. 2554 K/Pdt/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :ALBISTARIA NAINGGOLAN alias Ibu MANULLANG, bertempattinggal di HOP III/234 Kompleks PT Badak, RT 10, KelurahanSatimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, KalimantanTimur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Bilher Hutahean,SH., dan kawan, para Advokat, berkantor di Jalan M. T.
    ; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut, dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan ; Menyatakan bahwa lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan lamanyadari lamanya pidana yang dijatuhkan ; Menyatakan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; Menyatakan agar barang bukti berupa :Hal. 8 dari 39 hal.Put.No. 2554 K/Pdt/201 1 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran panjar (uang muka) pembelianrumah sebesar Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) tanggal 5November 2007 dikembalikan kepada saksi Albistaria
    saksi(Tergugatlll) memberitahukan telah membeli rumah milik SAMIANI alias MAMIKalias MAMAK DIDIK Binti SAMEUN (Tergugatl) sebelumnya ;Bahwa kemudian dalam pertimbangan Putusan Perkara Pidana Nomor 27/Pid.B/2009/PN.Btg tanggal 1 April 2009 halaman 11 (sebelas) alinea keduamenyebutkan bahwa dan keadaankeadaan tersebut menurut majelis telah nyatabahwa ada itikad tidak baik dimana Terdakwa, SAMIANI alias MAMIK aliasMAMAK DIDIK Binti SAMENUN (Tergugat I) telah bersepakat menjual rumahnyakepada saksi ALBISTARIA
    telah bersepakat menjual rumahnyakepada saksi Albistaria Nainggolan (Penggugat) dan telah menerimasebahagian uangnya namun kemudian justru rumah tersebut telahdijual dan diserahkan kepada saksi Rustam Effendi (Tergugat Ill),sehingga menurut pendapat Majelis unsur ini telah terpenuhi (UnsurPenggelapan);Bahwa Pemohon keberatan atas pertimbangan Majelis Tingkat BandingPengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda dalam Putusannya halaman (7)dalam Eksepsi yang menyebutkan Menimbang, bahwa selain darimengenai
    telahdipertimbangkan secara tepat dan benar, sehingga bukan termasuk salah satualasan kasasi sebagaimana yang dimaksud dalam UndangUndang MahkamahAgung No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: ALBISTARIA
Register : 16-03-2011 — Putus : 30-05-2011 — Upload : 03-07-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 38/PDT/2011/PT SMDA
Tanggal 30 Mei 2011 — Pembanding/Penggugat : Albistaria Naingolan Alias Ibu Manulang
Terbanding/Tergugat : Samiani alias Mamik alias Ibu Didik Binti Samiun
Terbanding/Tergugat : Tri Dewi Darmayanti
Terbanding/Tergugat : Rustan Efendi Bin H.Abdul Manaf
6044
  • Pembanding/Penggugat : Albistaria Naingolan Alias Ibu Manulang
    Terbanding/Tergugat : Samiani alias Mamik alias Ibu Didik Binti Samiun
    Terbanding/Tergugat : Tri Dewi Darmayanti
    Terbanding/Tergugat : Rustan Efendi Bin H.Abdul Manaf
    ALBISTARIA NAINGGOLAN alias IBU MANULLANG, tempat/ tanggal lahir : Prapat 05Agustus 1946, ibu rumah tangga, Kristen, beralamat HOP111/234 Kompleks PT. Badak RT. 10 Kel. Satimpo Kec. Bontangselatan kota Bontang Kalimantan Timur, yang untukselanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING;MELAWAN1.
    bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan; Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanandikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran panjar (uang muka)pembelian rumah sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) tanggal 5 Nopember 2007; Dikembalikan kepada saksi ALBISTARIA