Ditemukan 1 data
NURFRANSISKA RAJAGUKGUK.SH
Terdakwa:
ALDAMORA HUTASUHUT
9 — 4
- Menyatakan Terdakwa Aldamora Hutasuhut tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Penuntut Umum:
NURFRANSISKA RAJAGUKGUK.SH
Terdakwa:
ALDAMORA HUTASUHUT