Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1589/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 27 Juli 2020 — Penuntut Umum:
NURFRANSISKA RAJAGUKGUK.SH
Terdakwa:
ALDAMORA HUTASUHUT
94
    1. Menyatakan Terdakwa Aldamora Hutasuhut tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    Penuntut Umum:
    NURFRANSISKA RAJAGUKGUK.SH
    Terdakwa:
    ALDAMORA HUTASUHUT