Ditemukan 3 data
Terdakwa:
Aldestra Tarigan
7 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Aldestra Tarigan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
plastik klip berles merah tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 gram;
- 1 (satu) buah aqua gelas;
- 4 (empat) potong pipet plastik;
- 1 (satu) buah karet kompeng;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) unit mobil penumpang gaya baru jenis Mitsubishi L-300 BK 1548 SG nomor dinding 067 warna biru berikut kunci kontak;
dirampas untuk dimusnahkan
dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Aldestra
SH
Terdakwa:
Aldestra Tarigan
46 — 9
Setelah mendapatlaporan dari saksi ALDO DAMANIK lalu saksi ALDESTRASEMBIRING datang ke Koperasi MADUMA untuk membantu mencarikeberadaan terdakwa, setelah menunggu sekitar 10 hari saksi ALDODAMANIK dan saksi ALDESTRA SEMBIRING tidak jugamendapatkan itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan sepedamotor yang dibawanya, atas kejaddian tersebut saksi ALDO DAMANIKbersama dengan saksi ALDESTRA SEMBIRING melaporkannya keKepolisian.Bahwa saksi ALDESTRA SEMBIRING menemukan terdakwa diBarabai karena sebelumnya
saksi ALDESTRA SEMBIRING berusahamemancing terdakwa untuk kembali namun beberapa kali tidak berhasilhingga akhirnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013 sekitar pukul 03.00wita terdakwa ditemukan di Barabai beserta sepeda motornya yangdibawanya, setelah itu saksi ALDESTRA SEMBIRING menyerahkanterdakwa ke Mapolres HSS untuk diproses sesuai hukum yang berlakukarena sebelumnya saksi ALDESTRA SEMBIRING sudah melaporkankejadian tersebut ke Mapolres HSS.Bahwa selain membawa sepeda motor Honda Revo DA
saksi ALDESTRA SEMBIRING berusahamemancing terdakwa untuk kembali namun beberapa kali tidak berhasilhingga akhirnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013 sekitar pukul 03.00wita terdakwa ditemukan di Barabai beserta sepeda motornya yangdibawanya, setelah itu saksi ALDESTRA SEMBIRING menyerahkanterdakwa ke Mapolres HSS untuk diproses sesuai hukum yang berlakukarena sebelumnya saksi ALDESTRA SEMBIRING sudah melaporkankejadian tersebut ke Mapolres HSS.e Bahwa selain membawa sepeda motor Honda Revo DA
Setelah mendapatlaporan dari saksi ALDO DAMANIK lalu saksi ALDESTRASEMBIRING datang ke Koperasi MADUMA untuk membantu mencarikeberadaan terdakwa, setelah menunggu sekitar 10 hari saksi ALDODAMANIK dan saksi ALDESTRA SEMBIRING tidak jugamendapatkan itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan sepedamotor yang dibawanya, atas kejaddian tersebut saksi ALDO DAMANIKbersama dengan saksi ALDESTRA SEMBIRING melaporkannya keKepolisian.Bahwa saksi juga telah melakukan pengecekan administrasi di bukutarget
Alvonso Manihuruk. SH
Terdakwa:
Erbianto Swandi Sitepu
17 — 0
Aldestra Tarigan
- Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).