Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PN TARAKAN Nomor 15/Pdt.P/2024/PN Tar
Tanggal 5 Maret 2024 — Pemohon:
AGUNG BASUKI
105
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut hukum anak Pemohon yang bemama FATIH ALDHAFIR BASUKI lahir di Tarakan pada tanggal 02 Oktober 2017 adalah masih di bawah umur dan/atau belum Dewasa;
    3. Menetapkan Pemohonadalah
    wali dari anak Pemohon yang bemama FATIH ALDHAFIR BASUKI untuk bertindak atas nama FATIH ALDHAFIR BASUKI guna melakukan perbuatan hukum untuk menjual sebidang tanah dan bangunan yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 04847 seluas 92 M2yang terletak di Karang Harapan yang terdaftar sebagai pemegang Hak di Sertifikat Hak Milik tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada pemohon sebesar Rp.135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah);