Ditemukan 1 data
1.Muhammad Apryadi, S.H., M.H.
2.Noldi Sompi, S.H.
Terdakwa:
RUSLAN SUAIBA alias PIAN
38 — 30
Tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat, nomor polisi DM 2478 CX;
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Aldiyandra