Ditemukan 1 data
1.Lauw Rachmat Budi
2.FLorencia Lumanthua
61 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah penambahan Marga pada nama anak Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca pada Paspor Nomor : E0699105 atas nama ALECSANDRE ALDEN, Jenis : P, Kode : IDN , Nomor Paspor : E0699105, dengan masa berlaku dari 3 Oktober 2022 sampai 3 Oktober 2027, No Reg: 1A13CY6907AWNS menjadi LAUW ALECSANDRE ALDEN, Jenis: P, Kode : IDN, Nomor Paspor : E0699105, dengan masa berlaku dari 3 Oktober 2022
sampai 3 Oktober 2027, No Reg : 1A13CY6907AWNS;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya untuk memperbaiki dan menambahkan marga dari anak Para Pemohon pada identitas nama pada paspor Nomor : E0699105 yang mana sebelumnya tertulis dan terbaca ALECSANDRE ALDEN menjadi LAUW ALECSANDRE ALDEN;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar ongkos permohonan sejumlah Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);