Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2023 — Putus : 27-09-2023 — Upload : 06-10-2023
Putusan PN AMBON Nomor 210/Pdt.P/2023/PN Amb
Tanggal 27 September 2023 — Pemohon:
1.Lauw Rachmat Budi
2.FLorencia Lumanthua
610
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah penambahan Marga pada nama anak Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca pada Paspor Nomor : E0699105 atas nama ALECSANDRE ALDEN, Jenis : P, Kode : IDN , Nomor Paspor : E0699105, dengan masa berlaku dari 3 Oktober 2022 sampai 3 Oktober 2027, No Reg: 1A13CY6907AWNS menjadi LAUW ALECSANDRE ALDEN, Jenis: P, Kode : IDN, Nomor Paspor : E0699105, dengan masa berlaku dari 3 Oktober 2022
    sampai 3 Oktober 2027, No Reg : 1A13CY6907AWNS;
  • Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya untuk memperbaiki dan menambahkan marga dari anak Para Pemohon pada identitas nama pada paspor Nomor : E0699105 yang mana sebelumnya tertulis dan terbaca ALECSANDRE ALDEN menjadi LAUW ALECSANDRE ALDEN;
  • Menghukum Para Pemohon untuk membayar ongkos permohonan sejumlah Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);