Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2022 — Putus : 24-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PA SUMBER Nomor 2121/Pdt.G/2022/PA.Sbr
Tanggal 24 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
72
  • DIRAN ALEKSAND RAMADANI. laki-laki lahir di Cirebon, 28-07-2013 ;

    b. DIMAS ADITIA SALMAN ALFARISI, laki-laki lahir di Cirebon, 25-14-2018 ;

    dalam asuhan Penggugat Rekonvensi, selaku ibunya.

    4.

    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak-anak tersebut (dalam diktum 3.a. dan 3.b) kepada Penggugat Rekonvensi, yaitu untuk anak nama: Diran Aleksand Ramadani, sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Dimas Aditia Salman Alfarisi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), pada setiap bulannya, hingga anak-anak tersebut dewasa/mandiri

    5. Menolak selebihnya

    C.