Ditemukan 1 data
7 — 2
DIRAN ALEKSAND RAMADANI. laki-laki lahir di Cirebon, 28-07-2013 ;
b. DIMAS ADITIA SALMAN ALFARISI, laki-laki lahir di Cirebon, 25-14-2018 ;
dalam asuhan Penggugat Rekonvensi, selaku ibunya.
4.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak-anak tersebut (dalam diktum 3.a. dan 3.b) kepada Penggugat Rekonvensi, yaitu untuk anak nama: Diran Aleksand Ramadani, sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Dimas Aditia Salman Alfarisi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), pada setiap bulannya, hingga anak-anak tersebut dewasa/mandiri
5. Menolak selebihnya
C.