Ditemukan 6 data
Terdakwa:
ALEKSANDRIA MERANI alias WAIDOWI
58 — 0
Menyatakan Terdakwa ALEKSANDRIA MERANI Alias WAIDOWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGANIAYAAN" sebagimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
4.
Terdakwa:
ALEKSANDRIA MERANI alias WAIDOWI
43 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Aleksandria Bangun,M.M. mencoba untuk melerai tetapi Terdakwa memukul Saksi Drs. AleksandriaBangun, M.M. dengan tangan mengepal mengenai dada kanan sebanyak 1(satu) kali dan pipi sebanyak 1 (satu) kali serta menendang kaki kiri Saksi Drs.Aleksandria Bangun, M.M.10. Bahwaselain memukul Saksi Rohimin Sitepu, Drs. Aleksandria Bangun,M.M, Muhamad Nginget Sembiring tersebut Terdakwa juga memukul SaksiTenaga Sembiring menggunakan tangan kosong mengenai dada dan kepala.11.
Aleksandria Bangun, M.M, Muhamad Nginget Sembiring dan TenagaSembiring karena emosi dan bertujuan untuk membubarkan rapat dan jika harusmelakukan rapat sebaiknya di kantor koperasi Koantas Bima, sedangkan tujuanrapat tersebut adalah mengganti pengawas keamanan yang selanjutnya akandiserahkan kepada koperasi Yonif 201/JY dan bukan membicarakan masalahkeamanan dan ketertiban.12.
Aleksandria Bangun, M.M, terdapat nyeri pada penekananpada dada kanan dapat disebabkan oleh kekerasan tumpul, Saksi MuhamadNginget Sembiring tidak ditemukan tandatanda kekerasan terdapat nyeripenekanan pada pipi kiri dan kanan dapat disebabkan oleh kekerasan tumpul,sedangkan Saksi Tenaga Sembiring tidak ditemukan tandatanda kekerasansesuai Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Dr.
Aleksandria M.M. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum Nomor 485/TU.FK/IV/2007 tanggal 2Mei 2007 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr.Cipto Mangunkusumo atas nama Sdr. Tenaga Sembiring. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum Nomor 486/TU.FK/V/2007 tanggal 2Mei 2007 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr.Cipto Mangunkusumo atas nama Sadr.
Aleksandria Bangun,MM. mencoba untuk melerai tetapi Terdakwa memukul Saksi Drs.Aleksandria Bangun, M.M. dengan tangan mengepal mengenai dadakanan sebanyak 1 (satu) kali dan pipi sebanyak 1 (satu) kali sertamenendang kaki kiri Saksi Drs. Aleksandria Bangun, M.M.h. Bahwaselain memukul Saksi Rohimin Sitepu, Drs. Aleksandria Bangun,M.M, Muhamad Nginget Sembiring tersebut Terdakwa juga memukulSaksi Tenaga Sembiring menggunakan tangan kosong mengenai dadadan kepala.i.
94 — 60
Aleksandria Bangun , M.M mencoba untuk meleraitetapi Terdakwa memukul Saksi Drs. AleksandriaBangun, M.M dengan tangan mengepal mengenai dadakanan sebanyak 1 (satu) kali dan pipi sebanyak 1(satu) kali serta menendang kaki kiri Saksi Drs.Aleksadria Bangun, M.M.10. Bahwa selain memukul Saksi Rohimin Sitepu, SaksiDrs. Aleksandria Bangun, M.M dan Saksi MuhamadNginget Sembiring tersebut Terdakwa juga memukulSaksi Tenaga Sembiring menggunakan tangan kosongmengenai dada dan kepala.11.
Aleksandria Bangun , M.M mencoba untuk meleraitetapi Terdakwa memukul Saksi Drs. AleksandriaBangun, M.M dengan tangan mengepal mengenai dadakanan sebanyak 1 (satu) kali dan pipi sebanyak 1(satu) kali serta menendang kaki kiri Saksi Drs.Aleksadria Bangun, M.M.10. Bahwa selain memukul Saksi Rohimin Sitepu, SaksiDrs. Aleksandria Bangun, M.M dan Saksi MuhamadNginget Sembiring tersebut Terdakwa juga memukul10Saksi Tenaga Sembiring menggunakan tangan kosongmengenai dada dan kepala.11.
Aleksandria BangunM.M, Saksi Muhamad Nginget Sembiring, Saksi TenagaSembiring hingga mengakibatkan luka.Menimbangb. Terdakwa ~ sebagai pajurit TNI AD harusnyamengayomi masyarakat bahkan sebaliknya Terdakwa telahmenyakitinya karena Terdakwa tidak bisa mengendalikanemosi.c.
Aleksandria Bangun, Menempeleng Sdr.
Aleksandria Bangun. M.M yang dibuatdan ditandatangani oleh Dr. Dudut RustyadiNip.132304509.
327 — 199 — Berkekuatan Hukum Tetap
Aleksandria Bangun, M.M.,jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Erham, S.H., M.Hum., dankawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat padaKantor Advokat Erham, S.H., M.H. & Rekan, beralamat diDepok Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 001/E & R/XII/19, tanggal 9 Desember 2019;Pemohon Kasasi;LawanIl.
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : kementerian Agama Republik Indoneaia
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : Universitas Islam Internasional Indonesia
232 — 137
ALEKSANDRIA BANGUN, M.M., MPd.
408 — 1418
Aleksandria Bangun, MM, masingmasing selaku Ketua Umumdan Sekretaris Jenderal serta 324 (tiga ratus dua puluh empat) AnggotaBadan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Seluruh Indonesia(BMPTVSI). Sehingga Anggota Badan Musyawarah Penghuni TanahVerponding Seluruh Indonesia (BMPTVSI) dapat diwakili oleh H. AbdulManan, HR, S.H.,M.H dan Drs.
Aleksandria Bangun, MM, masingmasing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal berdasarkan Pasal14 ayat (5) telah menegaskan Pengurus berhak mewakili di dalam dandiluar Pengadilan dalam rangka menjalankan maksud dantujuanorganisasi diantaranya didirikannya organisasi tersebut adalah sebagaiberikut : a.
Aleksandria Bangun, ;4. Arifin Dolok Silalahi, ;5. Usman D.H.Timoer ;6789 . Yuningsih; . Masni Sembiring ; . Ramlah; . M. Yunus H. Yusuf ; Namanama yang tersebut diatas tanah dan Bangunannya berikut tempatusahanya dilakukan Pembongkaran dan Penggusuran Paksa oleh AparatSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dan dibantu olehPihak Kepolisian Polresta Depok dan Kodim Depok.
Aleksandria Bangun, ;4. Arifin Dolok Silalahi, ;5. Usman D.H.Timoer, ; Halaman 27 dari 88 halaman Putusan Nomor : 137/G/2019/PTUN.BDG6. Yuningsih, ; 7. Masni Sembiring, ;8. Ramlah, ;9. M. Yunus H.YusuTf, ;namanama tersebut diatas tanah dan Bangunannya berikut tempat usahanya dilakukan Pembongkaran dan Penggusuran Paksa olehAparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dandibantu oleh Pihak Kepolisian Polresta Depok dan Kodim Depok.; 8.
Aleksandria Bangun,Halaman 60 dari 88 halaman Putusan Nomor : 137/G/2019/PTUN.BDGMM).