Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 405/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal 20 Mei 2024 — Pemohon:
FERRY
520
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai orang tua dan wali untuk anaknya yang masih dibawah umur yang bernama :
    • HYORI ALEXAVIER LIM, umur 12 tahun, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 28-09-2011, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 16430/U/JB/2011 tanggal 08-11-2011 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta
    kelamin laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 19-08-2019, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3173-LU-09092019-0097 tanggal 16-09-2019 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat;

Untuk bertindak secara hukum mewakili anaknya yang masih dibawah umur yang sampai saat ini belum cakap bertindak hukum ;

  1. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai wali untuk ketiga anaknya yang masih dibawah umur yang bernama Hyori Alexavier