Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-08-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PN SENGETI Nomor 13/Pdt.P/2019/PN Snt
Tanggal 7 Agustus 2019 — LAMBOK ERIANTO SITANGGANG
9321
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Anak tersebut dimana di dalam akta tersebut tertulis Vuji Alexsanders yang akan di perbaiki menjadi Alex Sanders;3.
    Tunggal;Telah membaca suratsurat dalam permohonan ini ;Telah mendengar keterangan Pemohon dan SaksiSaksi ;Telah membaca surat permohonan Pemohon tertanggal 25 Juli 2019,yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti pada hariKamis, tanggal 25 Juli 2019 di bawah Register Perkara Nomor:13/Pdt.P/2019/PN Snt. dengan permohonannya sebagai berikut :Bahwa Pemohon adalah warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu TandaPenduduk (KTP) NIK : 1505062403860009 Bahwa Anak Pemohon yang bernama Vuji Alexsanders
    telah mempunyaiAkta Kelahiran Nomor : AL.5850068592 Tanggal 10 Nopember 2009; Bahwa ternyata pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama VujiAlexsanders tersebut terjadi kesalahan penulisan pada nama yangseharusnya Alexsanders untuk menyesuaikan dengan suratsurat yang adalainnya; Bahwa alasan Pemohon memperbaiki nama Anak Pemohon tersebut,dimana untuk itu diperlukan adanya suatu Penetapan dari PengadilanNegeri Sengeti yang memberikan kepada Pemohon untuk menyatakan haltersebut; Bahwa alasan Pemohon
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisannama Anak tersebut dimana di dalam akta tersebut tertulis Vuji Alexsandersyang akan di perbaiki menjadi Alexsanders;3.
    Muaro Jambi untukmencatatkan perbaikan kesalahan penulisan nama anak Pemohon padaAkta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan mencatatkannya di pinggir Akta KelahiranPemohon tersebut setelah menerima salinan resmi Penetapan ini;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, dan setelah surat permohonanPemohon dibacakan, Pemohon menyatakan ada perbaikan yaitu pada namaanak Pemohon yang tertulis Alexsanders
    Lantip Widodo Bin Isman; Bahwa Saksi kenal Pemohon karena Saksi adalah rekan kerja dariPemohon; Bahwa Saksi sudah kenal dengan Pemohon selama 7 (tujuh) tahun;Halaman 2 dari 7 Penetapan Nomor : 13/Pdt.P/2019/PN SntBahwa Pemohon tinggal di Kasang Pudak, Rt 22, Desa Kasang PudakKecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muara Jambi;Bahwa Saksi mengetahui maksud Pemohon mengajukan permohonanadalah untuk mengganti nama anak Pemohon yang terdapat kesalahanpenulisan dari Vuji Alexsanders menjadi Alex Sanders, yang
Register : 15-12-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 264/Pid.B/2020/PN Blg
Tanggal 24 Februari 2021 — Penuntut Umum:
GILBETH SITINDAON
Terdakwa:
ARI GUNAWAN
6621
  • Sibarani mengatakanbahwa sepeda motor milik Saksi tersebut dititipkan ke teman AlexsanderS. Sibarani dan temannya tersebut tidak diketahui keberadaannya; Bahwa berdasarkan keterangan anak Saksi yang bernama Nur MeimenMarpaung, Alexsander S. Sibarani membawa sepeda motor Saksitersebut tujuannya kebengkel menjemput temannya karena temannyatersebut lama datangnya; Bahwa tidak ada yang memberikan kunci sepeda motor tersebut kepadaAlexsander S.
    rumahmakan ibu Saksi;Bahwa Saksi mengetahui nama pelaku pada saat diperiksa menjadi Saksidi Kepolisian;Bahwa pada saat ibu Saksi pergi ke masjid, yang menjaga warung adalahSaksi sendiri;Bahwa sepeda motor milik ayah Saksi yang dibawa Alexsander S.Sibarani merk Honda Vario warna putih Nomor Plat BB 3752 EF;Halaman 10 dari 24 Putusan Nomor 264/Pid.B/2020/PN BigBahwa sampai saat ini Saksi tidak mengetahui dimana keberadaansepeda motor tersebut;Bahwa Saksi mengenali wajah tersebut (diperlinatkan wajah AlexsanderS
    Sibarani membawa sepeda motor tersebut ke rumahTerdakwa yang berada di Desa Narumonda V Kecamatan SiantarNarumonda V Kabupaten Toba, kemudian sesampainya Saksi AlexsanderS. Sibarani dirumah Terdakwa, Saksi Alexsander S. Sibarani melepaskankaca spion sepeda motor merk Honda Vario tersebut dan SaksiAlexsander S.