Ditemukan 1 data
36 — 17
FIKRAM ALFARADZI DUWILA Bin FIRLIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram atau lebih sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
FIKRAM ALFARADZI DUWILA ALIAS FIKRAM BIN FIRLIMAN