Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 07-10-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 974/Pid.Sus/2022/PN Mks
Tanggal 5 Oktober 2022 — FIKRAM ALFARADZI DUWILA ALIAS FIKRAM BIN FIRLIMAN
3617
  • FIKRAM ALFARADZI DUWILA Bin FIRLIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram atau lebih sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    FIKRAM ALFARADZI DUWILA ALIAS FIKRAM BIN FIRLIMAN