Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2023 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN BATURAJA Nomor 566/Pid.Sus/2023/PN Bta
Tanggal 18 Januari 2024 — FIDORAYUCI WAHALINDRA
Terdakwa:
ADIUS ALFARIZON BIN SYARIFUDIN
268
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Adius Alfarizon Bin Syarifudin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adius Alfarizon Bin Syarifudin dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan
    FIDORAYUCI WAHALINDRA
    Terdakwa:
    ADIUS ALFARIZON BIN SYARIFUDIN
Register : 05-02-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PT PALEMBANG Nomor 31/PID/2024/PT PLG
Tanggal 28 Februari 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ADIUS ALFARIZON BIN SYARIFUDIN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : M. FIDORAYUCI WAHALINDRA
240
    1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    2. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 566/Pid.Sus/2023/PN Bta, tanggal 18 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhakn sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
      1. Menyatakan Terdakwa ADIUS ALFARIZON BIN SYARIFUSIN tersebut terbukti bersalah melakukan permupakatan jahat tanpa hak dan melawan hokum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I sebagaimana
    dakwaan alternative kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adius Alfarizon Bin Syarifudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ADIUS ALFARIZON BIN SYARIFUDIN
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : M. FIDORAYUCI WAHALINDRA
Register : 19-01-2023 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Tjp
Tanggal 16 Maret 2023 —
Terdakwa:
RAHMAT ZOKI JUNIKA Pgl ZOKI Bin ALFARIZON
4313
  • Zoki Bin Alfarizon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Rahmat Zoki Junika Pgl.
    Zoki Bin Alfarizon dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap barada dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :

  • Terdakwa:
    RAHMAT ZOKI JUNIKA Pgl ZOKI Bin ALFARIZON
Register : 22-07-2016 — Putus : 30-08-2016 — Upload : 29-04-2019
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 0423/Pdt.G/2016/PA.Tbh
Tanggal 30 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
146
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (ALFARIZON bin JAAF (alm)) terhadap Penggugat (LASMI binti ABD. KADIR (alm));
    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tembilahan untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir dan Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Koto, Kabupaten Kabupaten Agam Sumatera Barat, untuk dicatat pada daftar yang telah disediakan untuk itu;
    5.
Register : 19-01-2023 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Tjp
Tanggal 16 Maret 2023 — Penuntut Umum:
1.Irvan Maulana, S.H., M.H.
2.ALWAN RIZQI RAMADHAN, S.H.
Terdakwa:
SAMSUL HIDAYAT Pgl SAMSUL Bin MUSNI
5521
  • Zoki Bin Alfarizon

    6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);