Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PA KENDARI Nomor 785/Pdt.G/2020/PA.Kdi
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
307
  • Alfarrezal Raditya Hassan, umur 7 tahun berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandungnya;
  • Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 573.000,00 (lima ratus tuuh puluh tiga ribu rupiah);
  • Alfarrezal Raditya Hasan, lahir di Unaaha, 030420134. Membebankan biaya perkara menurut hukum.Hal . 4 dari 16 hal.
    Alfarrezal RadityaHassan, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Kendari, bermeterai cukup dan telahdicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai aslinya (bukti P3);B. Saksi:1.
    Alfarrezal Raditya Hassan, umur 7tahun diasu dan dipelihara oleh Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 105 huruf (a)Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa apabila terjadi perceraianoemelinaraan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12tahun adalah hak ibunya;Menimbang, bahwa bahwa anak Penggugat dan Tergugatyang bernama Syahquita Aura Nur Maulidya Hasan, umur 9 tahun, danMuh.
    Alfarrezal Raditya Hassan, umur 7 tahun, dianggap beralasan;Hal . 11 dari 16 hal. Putusan Nomor 810/Pdt.G/2020/PA Kdi.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah pulamemenuhi norma hukum Islam yang terkandung dalam Kitab Bajuri juzIl halaman 198 yang diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakimsendiri sebagai berikut:rio aileVig ... 2054 Vo Ux, Y las Caw SJ! ... Aas!) aiLoVlg aasll(asLall(AMIS!
    Alfarrezal Raditya Hassan, umur 7 tahun beradaHal . 13 dari 16 hal. Putusan Nomor 810/Pdt.G/2020/PA Kdi.dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat selaku ibukandungnya;5. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp 573.000,00 (lima ratus tuuh puluh tiga ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Kendari pada hari Senin, tanggal 16Nopember 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1442Hijriyah, oleh Drs. H. Moh.