Ditemukan 1 data
ERWIN WAHYUDI, SH
Terdakwa:
ALFASNI BIN AHAD
24 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ALFASNI BIN AHAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I Bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta membayar denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
Penuntut Umum:
ERWIN WAHYUDI, SH
Terdakwa:
ALFASNI BIN AHAD