Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2017 — Putus : 06-02-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN RAHA Nomor 214/Pid.B/2017/PN Rah
Tanggal 6 Februari 2018 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD SAID LUBIS, SH
Terdakwa:
ALFATURIS Alias LA TURI Bin LA SIRUDI
7431
  • M ENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Alfaturis Alias La Turi Bin La Sirudi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan" sebagaimana dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;

    3.

    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD SAID LUBIS, SH
    Terdakwa:
    ALFATURIS Alias LA TURI Bin LA SIRUDI
    Menyatakan terdakwa ALFATURIS Alias LA TURI Bin LA SIRUDI bersalahmelakukan tindak pidana "penganiayaan Sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;Halaman 1 dari 9 Putusan Nomor 214/Pid.B/2017/PN Rah.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALFATURIS Alias LA TURI Bin LASIRUDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangkansepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan;3.
    Alias La Turi Bin La Sirudi denganmengatakan kenapa kamu rangkul kakak saya tanpa menjawab terdakwaAlfaturis Alias La Turi Bin La Sirudi melepaskan rangkulannya terhadapsaksi Rival Bin La Nuka, setelah itu terdakwa Alfaturis Alias La Turi Bin LaSirudi langung mendekati saksi Rivon Bin La Nuka dan secara tibatibaHalaman 2 dari 9 Putusan Nomor 214/Pid.B/2017/PN Rah.terdakwa Alfaturis Alias La Turi Bin La Sirudi langung memukul saksi RivonBin La Nuka dengan cara meninju yang tepat mengenai wajah saksi
    RIVONBIN LA NUKA, kemudian setelah terdakwa Alfaturis Alias La Turi Bin LaSirudi melakukan pemukulan terhadap saksi Rivon Bin La Nuka, terdakwaAlfaturis Alias La Turi Bin La Sirudi langusung pergi meninggalkan saksiRIVON BIN LA NUKA pada Saat itu;e Bahwa akibat perbuatan terdakwa Alfaturis Alias La Turi Bin La Sirudi, saksiRivon Bin La Nuka mengalami luka pada wajah bagian alis sebelah kanan,sebagaimana diperkuat dengan Visum et Repertum Nomor : 445/66A/VIV/2017 tanggal 16 Juli 2017 yang dibuat
    Saksi Rival Bin La Nuka yang dibacakan dalam persidangan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa benar terdakwa Alfaturis melakukan pemukulan terhadap saksiRivon sebanyak 1 (satu) kali;Bahwa benar saksi tidak mengetahui sebab sehingga terdakwa Alfaturismelakukan pemukulan terhadap saksi Rivon;Bahwa benar saat terdakwa Alfaturis melakukan pemukulan terhadap saksiRivon tidak menggunakan alat;Bahwa benar yang melakukan pemukulan saksi Rivon adalah terdakwaAlfaturiskarena pada saat itu saksi menyaksikan
    Andra Bin La Tindoi yang dibacakan dalam persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa Alfaturis melakukan pemukulanterhdap saksi korban Rivon;Banar saat terdakwa Alfaturis melakukan pemukulan terhadap saksi korbanRivon tidak menggunakan alat melainkan menggunakan tangan;Benar terdakwa Alfaturis melakukan pemukulan terhadap saksi korban Rivonsebanyak 1 (satu) kali;Bahwa benar akibat yang dialami oleh saksi korban Rivon yaitu terdapat lukapada mata sebelah