Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ALFAUQY HAYATTULLOH Als UQY Bin DRAJAT PRIHATIN
15 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Alfauqy Hayattulloh als Uqy Bin Drajat Prihatin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Alfauqy Hayattulloh als Uqy Bin Drajat Prihatin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila
Terdakwa:
ALFAUQY HAYATTULLOH Als UQY Bin DRAJAT PRIHATIN