Ditemukan 1 data
DWI HERI PRIYONO, SE
Terdakwa:
ALFEAS
26 — 5
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa ALFEAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kependudukan ;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair kurungan 1 (satu) hari;
Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI HERI PRIYONO, SE
Terdakwa:
ALFEAS