Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2023 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 25-01-2023
Putusan PN KISARAN Nomor 3/Pid.C/2023/PN Kis
Tanggal 24 Januari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Muhammad Efendi
Terdakwa:
Muhammad Romi Azhary Als Romi
254
  • ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit;

    Dikembalikan kepada Saksi Alffriadi