Ditemukan 1 data
ASEP KURNIA, SH
Terdakwa:
DEDEN ALFIANTITO BIN AHMAD JAWAWI
37 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa terdakwa DEDEN ALFIANTITO bin AHMAD JAWAWI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDEN ALFIANTITO bin AHMAD JAWAWI, pidana penjara selama 4 (empat) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang bambu panjang 3 meter
- Pecahan kaca
- Pecahan kaca Jendela rumah
Penuntut Umum:
ASEP KURNIA, SH
Terdakwa:
DEDEN ALFIANTITO BIN AHMAD JAWAWI