Ditemukan 3 data
Terdakwa:
CHOKY GANZA ALFIARDO BIN KHOIRI
51 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Choky Ganza Alfiardo Bin Khoiri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan oleh karena itu terdakwa Choky Ganza Alfiardo Bin Khoiri dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa Choky Ganza Alfiardo Bin Khoiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan
strong>;
- 1 (satu) potong hoody lengan panjang warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi korban FAIZAL DIDAN PRASETYO Bin BAMBANG SUPRIYANTO;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA VIXION AG 6799 RFU warna putih nomor rangka: MH31PA002DK025213, nomor mesin: 1PA025303 atas nama DIKA RIYANTO;
Dikembalikan kepada TERDAKWA CHOKY GANZA ALFIARDO
Terdakwa:
CHOKY GANZA ALFIARDO BIN KHOIRI
1.Ipe Wiryaningtyas, S.H.
2.Siti Kartinawati, S.H.
Terdakwa:
1.FRENKY PRASIDA Bin SUDARNO.
2.Ridwan Angger Saputro Bin Sunaryo
29 — 4
Ridwan Angger Saputro bin Sunaryo melakukan penganiayaanterhadap saksi korban Choky Ganza Alfiardo tersebut, Supaya saksi korbanChoky Ganza Alfiardo merasa sakit dan tidak berani kepada merekaterdakwa. Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa . Frenky Prasida binSudarno dan terdakwa II.
FRENKY PRASIDA Bin SUDARNO mengajak berkelahi saksikorban Choky Ganza Alfiardo dan saksi Deva Yudha Pradana denganberkata ayo lek wani duel, ojo wanimu pas karo koncokoncomu ae (ayoberkelahi, jangan beranimu kalau ada temantemanmu saja), namun saksikorban Choky Ganza Alfiardo dan saksi Deva Yudha Pradana tidakmenanggapi tetapi mereka terdakwa dan temantemannya tersebut terusHalaman 6 dari 21 Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Trkmendesak, akhirnya saksi Choky Ganza Alfiardo dan saksi Deva YudhaPradana
Erik Fredianto (DPO) turutserta memukuli saksi korban Choky Ganza Alfiardo dengan cara terdakwaFrenky memukul menggunakan tangan kanan dan kirinya sebanyak 3 (tiga)kali mengenai kepala bagian belakang dan badan saksi korban Choky GanzaAlfiardo, setelah saksi korban Choky Ganza Alfiardo dipukuli, kemudian olehSdr.
Choky, serta temantemannya juga ikutmemukul kepala saksi korban Choky dengan sandal , ada juga yangmenendangnya dengan kaki, kKemudian kemudian datanglah temantemansaksi Choky Ganza Alfiardo menghentikan perbuatan mereka terdakwa dantemantemannya tersebut dan membawa saksi Choky Ganza Alfiardo pergidan melaporkannya ke Polsek Watulimo.
Ridwan Angger Saputro bin Sunaryo melakukan penganiayaanterhadap saksi korban Choky Ganza Alfiardo tersebut, supaya saksi korbanChoky Ganza Alfiardo merasa sakit dan tidak berani kepada merekaterdakwa. Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa . Frenky Prasida binSudarno dan terdakwa II.
Terdakwa:
1.CHOKY GANZA ALFIARDO BIN KHOIRI
2.ARDIYANTO ALIAS PANCONG BIN SAMURI
3.RIZKA ZAINUL MUBAROK ALIAS MAKALI BIN AHMAD SOIM
63 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I CHOKY GANZA ALFIARDO Bin KHOIRI, Terdakwa II ARDIYANTO Alias PANCONG Bin SAMURI dan Terdakwa III RIZKA ZAINUL MUBAROK Alias MAKALI Bin AHMAD SOIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana
potong kaos lengan pendek warna putih;
- 1 (satu) potong hoody lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA VIXION AG 6799 RFU warna putih nomor rangka: MH31PA002DK025213, nomor mesin: 1PA025303 atas nama DIKA RIYANTO;
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO AG 4382 ZV warna merah nomor rangka: MH1JFB118DK953114 nomor mesin: JFB1E1909097 atas nama AHMAD SOIM
Terlampir dalam berkas untuk Digunakan dalam perkara CHOKY GANZA ALFIARDO
Terdakwa:
1.CHOKY GANZA ALFIARDO BIN KHOIRI
2.ARDIYANTO ALIAS PANCONG BIN SAMURI
3.RIZKA ZAINUL MUBAROK ALIAS MAKALI BIN AHMAD SOIM