Ditemukan 3 data
Terdakwa:
MUHAMMAD VYGA ALFISYAHDI BIN SABAR MIKO
30 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa : Muhammad Vyga Alfisyahdi Bin Sabar Miko terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih berisikan sabu-sabu dengan berat netto 0,1433 gram sisa barang bukti dengan berat netto 0,0879 gram, 1 (satu) buah dompet warna ungu, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol air mineral dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 250 warna hitam kuning, dikembalikan kepada MUHAMMAD VYGA ALFISYAHDI
Terdakwa:
MUHAMMAD VYGA ALFISYAHDI BIN SABAR MIKONama lengkap : Muhammad Vyga Alfisyahdi Bin Sabar Miko. Tempat lahir : Tangerang. Umur/Tanggal lahir : 22/15 Oktober 1996. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan. Tempat tinggal : Perum Kemenlu RI, Jl. Asean Blok H 59, No 12, Rt001/013 Desa Singasari Kec Jonggol Kab Bogor.. Agama. Pekerjaan : Tidak BekerjaTerdakwa Muhammad Vyga Alfisyahdi Bin Sabar Miko ditahan dalamtahanan rutan oleh:. Penyidik sejak tanggal 16 Juli 2018 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2018.
;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 1 (Satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 250 warna hitam kuning,dikembalikan kepada MUHAMMAD VYGA ALFISYAHDI BIN SABARMIKO4.
Urut61 Lampiran U.U R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa ketika terdakwa memiliki sabu tersebut terdakwa tidak ada izin daridari Departemen Kesehatan R.I ataupun instansi lain yang berwenang untukitu Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bogor beserta barangbuktinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112(1) UndangUndang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUBahwa terdakwa MUHAMMAD VYGA ALFISYAHDI
rohaninya dapat bertindak sebagai subyekhukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta mampu bertanggung jawabatas perbuatan yang dilakukannya ;Halaman 9 dari 13 Putusan Nomor 631/Pid.Sus/2018/PN CbiForm01/SOP/15.8/2018Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan para saksi,identitas Terdakwa telah disesuaikan dengan identitas Terdakwa yangtermuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ternyata sesuai, sehingga yangdimaksud subyek hukum dalam surak Dakwaan tersebut adalah TerdakwaMUHAMMAD VYGA ALFISYAHDI
Menyatakan Terdakwa : Muhammad Vyga Alfisyahdi Bin Sabar Miko terbuktisecara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahguna Narkotika Golongan! bagi dirinya sendiri.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
Terdakwa:
MUHAMMAD VYGA ALFISYAHDI BIN SABAR MIKO
28 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa : Muhammad Vyga Alfisyahdi Bin Sabar Miko terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih berisikan sabu-sabu dengan berat netto 0,1433 gram sisa barang bukti dengan berat netto 0,0879 gram, 1 (satu) buah dompet warna ungu, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol air mineral dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 250 warna hitam kuning, dikembalikan kepada MUHAMMAD VYGA ALFISYAHDI
Terdakwa:
MUHAMMAD VYGA ALFISYAHDI BIN SABAR MIKONama lengkap : Muhammad Vyga Alfisyahdi Bin Sabar Miko. Tempat lahir : Tangerang. Umur/Tanggal lahir : 22/15 Oktober 1996. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan. Tempat tinggal : Perum Kemenlu RI, Jl. Asean Blok H 59, No 12, Rt001/013 Desa Singasari Kec Jonggol Kab Bogor.. Agama. Pekerjaan : Tidak BekerjaTerdakwa Muhammad Vyga Alfisyahdi Bin Sabar Miko ditahan dalamtahanan rutan oleh:. Penyidik sejak tanggal 16 Juli 2018 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2018.
;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 1 (Satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 250 warna hitam kuning,dikembalikan kepada MUHAMMAD VYGA ALFISYAHDI BIN SABARMIKO4.
Urut61 Lampiran U.U R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa ketika terdakwa memiliki sabu tersebut terdakwa tidak ada izin daridari Departemen Kesehatan R.I ataupun instansi lain yang berwenang untukitu Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bogor beserta barangbuktinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112(1) UndangUndang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUBahwa terdakwa MUHAMMAD VYGA ALFISYAHDI
rohaninya dapat bertindak sebagai subyekhukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta mampu bertanggung jawabatas perbuatan yang dilakukannya ;Halaman 9 dari 13 Putusan Nomor 631/Pid.Sus/2018/PN CbiForm01/SOP/15.8/2018Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan para saksi,identitas Terdakwa telah disesuaikan dengan identitas Terdakwa yangtermuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ternyata sesuai, sehingga yangdimaksud subyek hukum dalam surak Dakwaan tersebut adalah TerdakwaMUHAMMAD VYGA ALFISYAHDI
Menyatakan Terdakwa : Muhammad Vyga Alfisyahdi Bin Sabar Miko terbuktisecara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahguna Narkotika Golongan! bagi dirinya sendiri.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
24 — 17
;Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut di atas, pemohon juga telahmenghadirkan 2 (dua) orang saksi di persidangan dan telah pula memberi kanketerangannya di bawah sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan nya sebagaiberikut :1 Saksi SALASIAH pada pokoknya menerangkan ;Bahwa saksi kenal dengan Pemohon ada hubungan sepupu denganPemohon;Bahwa pemohon telah menikah dengan perempuan bernama ALFISYAHdi Negara pada 31 Desember 2006;Bahwa dari perkawinannya tersebut mereka telah dikaruniai 2 (dua