Ditemukan 2 data
229 — 0
Menyatakan terdakwa ALFITZER RASTRA MONGI alias ICAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengangkut dan Memiliki Hasil Hutan Berupa Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
PIDANA-ALFITZER RASTRA MONGI-JAKSA PENUNTUT UMUM
Terbanding/Terdakwa : ALFITZER RASTRA MONGI alias ICAL.
234 — 41
Pembanding/Penuntut Umum : OLLIVIA PANGEMANAN S.H M.H
Terbanding/Terdakwa : ALFITZER RASTRA MONGI alias ICAL.Perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 10 Nopember 2020 Nomor195/Pid.B/LH//2019/PN Tnn dalam perkara tersebut diatas.Halaman 1 dari 13 halaman Putusan Nomor 106/PID/2020/PT MNDPenetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado Nomor106/PID/2020/PT MND tanggal 9 November 2020 tentang penunjukanMajelis Hakim.Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum 3 Agustus 2019 dengan Nomor Reg.Perkara : PDM 52/Mhs/Eku.2/08/2019 sebagai berikut ;Bahwa terdakwa ALFITZER
17.30 WITA atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2018, bertempat di Desa TanahwangkoKecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa atau setidaktidaknya di tempat laindalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tondano ; Melakukan atau TurutMelakukan yaitu Mengangkut, Menguasal, atau Memiliki Hasil Hutan Kayu YangTidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutansebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang undang Nomor 18Tahun 2013.Perbuatan mana dilakukan terdakwa ALFITZER
Perkara : PDM 52/Mhs/Eku.2/08/2019, tertanggal 5 Mei2020 yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa ALFITZER RASTRA MONGI alias ICAL terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukanatau Turut Melakukan yang dengan sengaja Mengangkut, Menguasai,atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara BersamaSurat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 18 Tahun2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. pasal55 ayat (1) ke1 KUHP, sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu kami,Jaksa Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALFITZER RASTRA MONGI aliasICAL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi penahanansementara yang dijalani Terdakwa dengan perintah ditahan dan dendasebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Subsidiair 6 (enam) bulankurungan;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan Isuzu tahun 2010 warna
Menyatakan terdakwa ALFITZER RASTRA MONGI alias ICAL telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DenganSengaja Mengangkut dan Memiliki Hasil Hutan Berupa Kayu Yang TidakDilengkapi Secara Bersama Dengan Surat Keterangan Sahnya HasilHutan;2.