Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RADEN ALFUNSUS MARIA DIMAS WIBISONO
140 — 20
Menyatakan Terdakwa : RADEN ALFUNSUS MARIA DIMAS WIBISONO , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : RADEN ALFUNSUS MARIA DIMAS WIBISONO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan;
3.
melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir;
4. Memerintahkan, barang bukti berupa :
- Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AD 4251 ALF beserta kunci kontak, dan
- Helm warna hitam bertuliskan Cargloss,
Dikembalikan kepada CYNTHIA MEGA KHARISMA, melalui Terdakwa;
- Kaos warna putih bertuliskan Monkl,
Dikembalikan kepada Terdakwa RADEN ALFUNSUS
Terdakwa:
RADEN ALFUNSUS MARIA DIMAS WIBISONO