Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN SURAKARTA Nomor 49/Pid.B/2023/PN Skt
Tanggal 5 April 2023 —
Terdakwa:
RADEN ALFUNSUS MARIA DIMAS WIBISONO
14020
  • Menyatakan Terdakwa : RADEN ALFUNSUS MARIA DIMAS WIBISONO , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : RADEN ALFUNSUS MARIA DIMAS WIBISONO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan;

    3.

    melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir;

    4. Memerintahkan, barang bukti berupa :

    - Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AD 4251 ALF beserta kunci kontak, dan

    - Helm warna hitam bertuliskan Cargloss,

    Dikembalikan kepada CYNTHIA MEGA KHARISMA, melalui Terdakwa;

    - Kaos warna putih bertuliskan Monkl,

    Dikembalikan kepada Terdakwa RADEN ALFUNSUS


    Terdakwa:
    RADEN ALFUNSUS MARIA DIMAS WIBISONO