Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2021 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 286/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 28 April 2021 — Pemohon:
ADIMIHARJA KUSUMADIPRAJA
452
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon di dalam Kutipan Akte Kelahiran No. 3273-LT-14082018-0105 tertanggal 14 Agustus 2014 dari nama anak Pemohon KHAIRA AIGHAIZA ADIPRAJA diperbaiki menjadi KHAIRA ALGHAIZA ADIPRAJA ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/ perbaikkan penulisan nama anak
    Pemohon tersebut kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung untuk memberikan catatan pinggir didalam Register Akta Kelahiran pada pencatatan sipil dalam Kutipan Akta kelahiran anak Pemohon No. 3273-LT-14082018-0105 tertanggal 14 Agustus 2014 dari nama anak Pemohon KHAIRA AIGHAIZA ADIPRAJA menjadi KHAIRA ALGHAIZA ADIPRAJA ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu