Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-04-2013 — Upload : 24-05-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 405/Pid.B/2013/PN.TNG
Tanggal 16 April 2013 — REZA ALGIFARIRA Bin H TOHA
2710
  • REZA ALGIFARIRA Bin H TOHA
    Menyatakan Terdakwa REZA ALGIFARIRA Als RUJI BIN H TOHA terbuktibersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalamsurat Dakwaan Primair yakni melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa REZA ALGIFARIRA Als RUJI BIN HTOHA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan masapenahanan sementara dengan perintah tetap ditahan ;3. Barang bukti berupa : (satu) bilah golok bergagang kayu,dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Perkara : PDM93/TGR/02/2013, yang telah dibacakandi persidangan, sebagai berikut : Primair :won nnnn n= Bahwa ia Terdakwa REZA ALGIFARIRA Bin H. TOHA pada hari Rabutanggal 19 Desember 2012 sekira jam 08.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktulain dalam tahun 2012 bertempat di Pasar Sentiong Jl. Raya Kresek Desa Tobat Kec.Balaraja Kab.
    Ahmad Ruyani Nip. 19760606 201001 1 013 denganhasil pemeriksaan :e Pada Bagian Pergelangan tangan kiri terdapat luka robek (15 cmx cm x 10cm ) dengan dasar luka otot, terlihat Juka dengan pendarahan dan tendonterpotong ;e Pada bagian pantat sebelah kiri terdapat luka robek (S5cm x 0,5 cm x 0,5 cm) ;won nnnn n= Perbuatan Terdakwa REZA ALGIFARIRA Bin H.
    TOHA sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP ; 3 dari 14 halaman405/PID.B/2013/PN.TNGSubsidair :n Bahwa ia Terdakwa REZA ALGIFARIRA Bin H. TOHA pada hari Rabutanggal 19 Desember 2012 sekira jam 08.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktulain dalam tahun 2012 bertempat di Pasar Sentiong Jl. Raya Kresek Desa Tobat Kec.Balaraja Kab.
    Ahmad Ruyani Nip. 19760606 201001 1 013 denganhasil pemeriksaan :Pada bagian pergelangan tangan kiri terdapat luka robek (15 cm x cm x 10cm ) dengan dasar luka otot, terlihat luka dengan pendarahan dan tendonterpotong ;Pada bagian pantat sebelah kiri terdapat luka robek (5 cm x 0,5 cm x 0,5 cm) ; Perbuatan Terdakwa REZA ALGIFARIRA Bin H.