Ditemukan 1 data
6 — 1
membayar nafkah selama iddah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Mutah berupa uang kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak ke-dua Penggugat rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Ahmad Saiful Wathon AlHabbsyi