Ditemukan 2 data
16 — 0
Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Nafkah satu orang anak Pemohon dan Termohon bernama ALHABSYI NARENDRA PUTRA setiap bulan minimal Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama diasuh Termohon, sampai anak tersebut dewasa dan besarnya nafkah setiap tahun dinaikkan sebesar 10 % ;
4.
ZAINAL ABIDIN MOCHSEN AL HABSYI
18 — 2
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyesuaikan nama pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 5/54 Tanggal 03 November 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Mahkamah Perlindungan dan Pernikahan Jeddah tertulis atas nama ZAINAL ABIDIN MOCHSEN UMAR dengan FATEN GAFAR OMAR ALHABSYI dirubah/diganti menjadi ZAINAL