Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 155/Pdt.G/2021/PA.Bpp
Tanggal 8 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
11444
  • M E N G A D I L I

    • Mengabulkan permohonan Pemohon;
    • Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (YASER BIN OEMAR ALHADADY)untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri ketiga Pemohon bernama FITRIYAH MAHRI BINTI MUSALAM;
    • Menetapkan harta berupa :
      Sertifikat no. 5844
    • Satu buah motor Yamaha Fino KT 3288 YW

    Adalah harta bersama Pemohon (Yaser bin Oemar Alhadady) dengan Termohon II (Khen Ayu Febreani binti Achmad Sabein);

    • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 354.000,00 (tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah).

    PUTUSANNomor 155/Pdt.G/2021/PA.BppZa om vad 2SesDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Balikpapan yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Izin Poligami antara:Yaser bin Oemar Alhadady, Tempat Tanggal lahir Surabaya, 20 Desember1976, Umur 44 tahun, Agama Islam, PekerjaanWiraswasta, Pendidikan SLTA, Tempat kediaman di :perumahan pesona madani pm 5 no. 4 RT 8, (belakangmasjid
    Satu buah motor Yamaha Fino KT 3288 YWAdalah harta bersama Pemohon (Yaser bin Oemar Alhadady) denganTermohon Il (Khen Ayu Febreani binti Achmad Sabein);5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp 354.000,00 (tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Balikpapan pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 Masehibertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1442 Hijriah oleh Hj.
    Register : 05-12-2017 — Putus : 20-12-2017 — Upload : 26-07-2019
    Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1718/Pdt.G/2017/PA.Bpp
    Tanggal 20 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
    10735
    • Menyatakan memberi izin kepada Pemohon (YASIR bin OEMAR ALHADADY) untuk menikah lagi (poligami) dengan perempuan bernama KARTINI YUSI ROSADI binti MACHFUD EFENDI;
      3.
      Menetapkan harta benda di bawah ini sebagai harta bersama yang diperoleh semasa dalam perkawinan Pemohon (YASIR bin OEMAR ALHADADY) dan Termohon (ATIKA MUKARRAM binti MUKARRAM) yaitu:
      3.1. Sebuah rumah yang terletak di Komplek Pesona Madani Blok PM 4 RT. 8 No. 3 Balikpapan Baru;
      3.2. Sebuah ruko yang terletak di Komplek Mesjid Namirah Blok B No. 3 Balikpapan Baru;
      3.3.
    Register : 05-10-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 22-11-2018
    Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1580/Pdt.G/2018/PA.Bpp
    Tanggal 12 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
    10758
    • MENGADILI

      • Mengabulkan permohonan Pemohon;
      • Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (YASIRbinOEMAR ALHADADY) untuk menikah lagi dengan calon istri ketiga Pemohon bernamaKHEN AYU FEBREANIbintiACHMAD SABEIN;
      • Menetapkan harta bersama Pemohon dengan Termohon I adalah:
      PUTUSANNomor 1580/Pdt.G/2018/PA.Bppa7 yor J Ul aoeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Balikpapan yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atasperkara permohonan izin poligami antara :Yasir bin Oemar Alhadady, tempat tanggal lahir, Surabaya, 26Desember 1976, agama Islam, pekerjaanWiraswasta, pendidikan SLTA, tempat kediaman diperumahan Pesona Madani pm 4 nomor 3 rt. 8 (belakangmasjid Al ikhwan) Balikpapan Baru, Kelurahan
    Register : 01-10-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 28-10-2021
    Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1613/Pdt.G/2021/PA.Bpp
    Tanggal 28 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
    1120
    • M E N G A D I L I

      1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

      2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon (Yasir bin Oemar Alhadady) untuk menikah lagi (poligami) dengan perempuan bernama (Aisyah bin Awad Basalamah)

      1. Menetapkan harta bersama Pemohon dengan Termohon I berupa :
        1. Satu. buah Sebuah rumah tinggal yg terletak di komplek pesona madani blok pm 4 no. 3. Balikpapan Baru.