Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 21-01-2016
Putusan PN PADANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg
Tanggal 13 Agustus 2015 — IKHWAN ALHAMDIAR, SE
6819
  • MenyatakanTerdakwa IKHWAN ALHAMDIAR, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IKHWAN ALHAMDIAR, SEdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
    IKHWAN ALHAMDIAR, SE
    sebagai berikut:=" Menerima Pembelaan (Pledoi) Tim Penasehat Hukum terdakwa,Ikkhwan Alhamdiar, SE.
    Menyatakan terdakwa Ikhwan Alhamdiar, SE tidak terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Ikhwan Alhamdiar, SE, dari DakwaanPrimair, dan/atau Dakwaan Subsidair." Setidaktidaknya menyatakan terdakwa Ikhwan Alhamdiar, SElepas dari segala tuntutan hukum (Ontslaag van allerechtvervolging).
    Pengadaan Alatalat Kedokteran UmumPuskesmas,pemenangnya yaitu PT.Graha Syifaa Mandiri Direkturnyaadalah Terdakwa (Ikhwan Alhamdiar, SE).2. Pengadaan AlatAlat Kesehatan Dasar Puskesmas,Pemenangnya yaitu CV.Sinar Kasih Indah.3.
    Graha Sifa Mandiri dankatanya ia melakukan semua atas sepengetahuan dan atas izindari Direktur Ikwan Alhamdiar (Terdakwa );Bahwa kontrak ada dilaksanakan diantaranya yang menjadipemenangnya adalah Pengadaan alat kedokteran umumdimenangkan oleh PT. Graha Sifa Mandiri Direkturnya adalahIkhwan Alhamdiar, untuk alat kesehatan Puskesmasdimenangkan oleh CV. Sinar Kasih Direkturnya adalah Renoldan untuk pengadaan alat kesehatan Puskesdes dimenangkanoleh CV.
    Graha Syifaa Mandiri, dibubuhi tanda tangan Ikhwan Alhamdiar,SE selaku Direktur, dengan cara memalsukan dan meniru tandatangan terdakwa;Menimbang, bahwa menurut Penasihat Hukum Terdakwamelalui pembelaannya menyatakan bahwa adanya orang lain yangmemiliki kualitas pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.Halaman 79 dari 98 Putusan No.22/Pid.Sus.Tpk/2015/Pn PdgPeristiwa tindak pidana dimaksud terjadi tanpa keterlibatan TerdakwaIkkhwan Alhamdiar, SE, karena Terdakwa tidak pernah mengetahui dantidak
Register : 15-09-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 23-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pdg
Tanggal 28 Januari 2015 — Rizal Efendi
5510
  • ZAMAHRA ditetapkan sebagaipemenang lelang, terdakwa memberitahukan kepada IKHWAN ALHAMDIAR, SE selakuDirektur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI dan ANDRE EFRINALDO, SE selakuDirektur CV. ZAMAHRA, bahwa perusahaanya telah ditetapkan sebagai pemenang lelangpengadaan Alatalat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepualaun Mentawai, untukitu terdakwa membuat surat perjanjian kerja sama dengan IKHWAN ALHAMDIAR, SEselaku Direktur PT.
    ZAMAHRA ditetapkan sebagaipemenang lelang, terdakwa memberitahukan kepada IKHWAN ALHAMDIAR, SE selakuDirektur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI dan ANDRE EFRINALDO, SE selakuDirektur CV. ZAMAHRA, bahwa perusahaanya telah ditetapkan sebagai pemenang lelangpengadaan alatalat kesehatan di dinas Kesehatan Kabupaten Kepualaun Mentawai, untukitu terdakwa membuat surat perjanjian kerja sama dengan IKHWAN ALHAMDIAR, SEselaku Direktur PT.
    Gidion Sinambelaselaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK) dengan Penyedia Barang/ Jasa, masingmasingsebagai berikut :1 Untuk Pekerjaan Pengadaan AlatAlat Kedokteran Umum Puskesmas antaraIkhwan Alhamdiar, SE selaku Direktur PT.
    Gidion Sinambela selaku Pejabat PembuatKomiten (PPK) dengan Penyedia Barang/Jasa sebagai berikut :1 Untuk Pekerjaan Pengadaan AlatAlat Kedokteran Umum Puskesmas antaraIkhwan Alhamdiar selaku Direktur Direktur PT.
    Graha Syifa Mandiri diambiloleh Ikhwan Alhamdiar dan diserahkan kepada terdakwa dan uang yang masuk kerekeningHalaman 153 dari 177 Putusan Nomor 35/Pid.SusTPK/2014/PN.PDGCV.
Putus : 09-09-2015 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1824 K/PID.SUS/2015
Tanggal 9 September 2015 — RIZAL EFENDI
6660 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Zamahra, bahwa perusahaanya telahditetapbkan sebagai pemenang lelang pengadaan Alatalat kesehatan diDinas Kesehatan Kabupaten Kepualaun Mentawai, untuk itu Terdakwamembuat surat perjanjian kerja sama dengan Ikhwan Alhamdiar, S.E.selaku Direktur PT.
    Graha Syifaa Mandiri tertanggal 13 Agustus 2012dan antara Terdakwa dengan Andre Efrinaldo, S.E. selaku Direktur CV.Zamahra tertanggal 16 Agustus 2012, di mana dalam surat perjanjiankerjasama tersebut Terdakwa bertangung jawab terhadap seluruhpenyelesaian pekerjaan dan Ikhwan Alhamdiar, S.E. selaku Direktur PT.Graha Syifaa Mandiri dan Andre Efrinaldo, S.E. selaku Direktur CV.Zamahra menerima fee sebesar Rp 2,5% dari nilai kontrak dan akandibayarkan setelah pekerjaan selesai 100%;Bahwa setelah itu
    Zamahra, bahwa perusahaanya telahditetapbkan sebagai pemenang lelang pengadaan alatalat kesehatan didinas Kesehatan Kabupaten Kepualaun Mentawai, untuk itu Terdakwamembuat surat perjanjian kerja sama dengan Ikhwan Alhamdiar, S.E.selaku Direktur PT.
    GRAHASYIFAA MANDIRI melalui suratnya No. 57/SPH/GSM/VII/2012 yangtelah tertanda tanda tangan atas nama Direkturnya Ikhwan AlhamDiar telah memasukan dokumen Penawaran untuk mengikutipenawaran pengadaan alatalat kesehatan Puskesmas di DinasKesehatan Kabupaten Mentawai dengan harga penawaranRp/789.348.000,00 (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratusempat puluh delapan ribu rupiah), dalam hal penawaran dariPT.
    ZAMAHRA, maka yang menjadiTerdakwa seharusnya Saksi Ikwan Alhamdiar dan saksi AndreEfrinaldo, SE.;Bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi hukum diatas, dapatdisimpulkan bahwa unsur dapat merugikan keuangan negara atauHal. 79 dari 85 hal. Put. No. 1824 K/Pid.Sus/2015perekomomian negara yang dinyata terbukti secara sah danmenyakinkan kepada Pembanding/Terdakwa tidak terbukti;6.
Register : 15-09-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 23-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pdg
Tanggal 28 Januari 2015 — dr. Warta Siritoitet
5421
  • Sinar Kasih Indahdilaksanakan oleh Reynold Oktavianto selaku Direkturnya sedangkan untukPengadaan AlatAlat Kedokteran Umum Puskesmas yang dimenangkan oleh PT.Graha Syifaa Mandiri dengan Direktur Ikhwan Alhamdiar, SE dilaksanakan oleh RizalEfendi berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding) antaraRizal efendi dengan Ikhwan Alhamdiar, SE yang dibuat di Padang tanggal 13 Agustus2012, sedangkan untuk Pengadaan Alat Alat Puskesmas Pembantu (Pustu) dan PosKesehatan Desa (Poskesdes) yang
    Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor027/172/BASTB/AKUP/DKMTW/XI2012 tanggal 20 Desember 2012 antarakhwan Alhamdiar (Direktur PT. Graha Syifaa Mandiri) dengan Terdakwa Ilyang diketahui oleh Terdakwa I.2. Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor027/170/BASTB/AKUP/DKMTW/XI2012 tanggal 20 Desember 2012 antaraReynold Oktavianto (Direktur CV. Sinar kasih Indah) dengan Terdakwa Il yangdiketahui oleh Terdakwa I.3.
    Sinar Kasih Indahdilaksanakan oleh Reynold Oktavianto selaku Direkturnya sedangkan untukPengadaan AlatAlat Kedokteran Umum Puskesmas yang dimenangkan oleh PT.Graha Syifaa Mandiri dengan Direktur Ikhwan Alhamdiar, SE dilaksanakan oleh RizalEfendi berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding) antaraRizal efendi dengan Ikhwan Alhamdiar, SE yang dibuat di Padang tanggal 13 Agustus2012, dan untuk Pengadaan Alat Alat Puskesmas Pembantu (Pustu) dan PosKesehatan Desa (Poskesdes) yang dimenangkan
    Zamahra Direkturnya AndreEfrinaldo, SE dilaksanakan oleh Rizal Effendi berdasarkan Perjanjian Kerja Samaantara Andre Efrinaldo, SE dengan Rizal Efendi yang dibuat di Notaris Tricia Azwar,SH, M.Kn tanggal 16 Agustus 2012, seharusnya dalam melaksanakan pekerjaantersebut Rizal Effendi harus membuat Surat Kuasa Direktur dari Khwan Alhamdiar, SEuntuk PT. Graha Syifaa mandiri serta dari Andre Efrinaldo, SE untuk CV.
    Zamahra selaku rekanan selanjutnyaReynold Oktavianto dan Rizal Efendi mengajukan surat permintaan pembayarankepada Terdakwa Il dengan melampirkan :1) Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor027/172/BASTB/AKUP/DKMTW/XI2012 tanggal 20 Desember 2012 antarakhwan Alhamdiar (Direktur PT.
Putus : 16-05-2016 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 16 Mei 2016 — IKHWAN ALHAM DIAR, S.E.;
6738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GRAHASYIFAA MANDIRI);Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTua Pejat sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa IKHWAN ALHAMDIAR, SE selaku Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Pengadaan Alatalat Kesehatan Dasar Puskesmas TahunAnggaran 2012 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBuJ)Nomor 02/SPPBJ/PPKAKUP/DKMTW/IX2012 tanggal 24 September 2012sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian (kontrak) Pekerjaan PengadaanAlatalat Kedokteran Umum
    /PNPdg tanggal 13 Agustus 2015yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa IKHWAN ALHAMDIAR, S.E. terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANGDILAKUKAN SECARA BERSAMASAMA;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IKHWAN ALHAMDIAR, S.E.dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesarRp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan;Menetapkan
    hilang dengan menggunakan uang pribadi Pemohon (vide Pasal 95Ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang dan Jasa Pemerintah) dikarenakan hasil pekerjaan pengadaan alatalat kesehatan tersebut telah dinikmati sendiri oleh Terpidana Rizal Efendi,hal tersebut telah ditopang oleh alat bukti Keterangan Saksi yaitu SaksiZAIRI, SKM.MM, Saksi HARAPAN E.P., A.Mk., Saksi ARIFMAN ZEBUA,A.Md., Saksi DEWI SANDRA, A.Md., Saksi NILA SARI,S.Km, Saksi drg.YUVIZA AGUSTINA, Saksi IKHWAN ALHAMDIAR
Register : 04-05-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 21-01-2016
Putusan PN PADANG Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg
Tanggal 13 Agustus 2015 — ANDRE EFRINALDO, S.E
6119
  • Paket Pengadaan Alatalat Kedokteran Umum Puskesmas,pemenangnya yaitu PT.Graha Syifaa Mandiri Direkturnya adalahTerdakwa (Ikhwan Alhamdiar, SE).2. Paket Pengadaan AlatAlat Kesehatan Dasar Puskesmas,Pemenangnya yaitu CV.Sinar Kasih Indah Direkturnya adalahReynold Oktavianto.3.
    Zamahra selesai 80%dan PT.Graha Syifaa Mandiri sudah selesai 100%;Bahwa kami memang mengadakan rapat sebelum di putuskan 100%;Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan rekanan;Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa Rizal Efendi, yang saksi tahukarena dia sudah pegang kuasa dari rekanan yang menang proyekpengadaan alatalat kesehatan tersebut;Bahwa yang item pekerjaan untuk lhwan Alhamdiar,SE ada 49 item, 5jenis yang sama;Halaman 34 dari 109 Putusan Nomor 21/Pid.SusTPK/2015/PN PdgBahwa CV.Zamahra Direkturnya
    SINARKASIH INDAH, Ikhwan Alhamdiar S.E atas nama Direktur PT.