Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2018 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PA PALEMBANG Nomor 2555/Pdt.G/2018/PA.PLG
Tanggal 2 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • Rekonvensi untuk seluruhnya;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk selama masa iddah;
  • Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas sebelum pengucapan ikrar talak dilakukan;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah/biaya pengasuhan (hadanah) anak bernama: Asyifa Alhayumi
    binti Muammar Khadapi tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa (mandiri) atau berusia 21 tahun;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah lalai (nafkah madiyah) anak bernama: Asyifa Alhayumi binti Muammar Khadapi tersebut sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses, peluang dan kesempatan
    kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan atau menemui, berkomunikasi, berliburan atau rekreasi anak bernama: Asyifa Alhayumi binti Muammar Khadapi tersebut;
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    • Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);