Ditemukan 1 data
12 — 0
Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk selama masa iddah;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas sebelum pengucapan ikrar talak dilakukan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah/biaya pengasuhan (hadanah) anak bernama: Asyifa Alhayumi
binti Muammar Khadapi tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa (mandiri) atau berusia 21 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah lalai (nafkah madiyah) anak bernama: Asyifa Alhayumi binti Muammar Khadapi tersebut sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses, peluang dan kesempatan
kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan atau menemui, berkomunikasi, berliburan atau rekreasi anak bernama: Asyifa Alhayumi binti Muammar Khadapi tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi