Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2023 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN DONGGALA Nomor 281/Pid.Sus/2023/PN Dgl
Tanggal 18 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.SEPTIAWAN RIDHO PERMADI., S.H
2.CHARLIE IMMANUEL MANSYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa:
ANDI BURHAN Alias ANDI
4523
  • 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 berwarna hitam dengan no imei 1: 860115067494752, Imei 2: 860115067494745

Dirampas untuk negara;

  • 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI type 4A berwarna putih

Dikembalikan kepada Saksi UMMI ALIAFATIN Alias ALIA;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);