Ditemukan 1 data
49 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Aliamro Tampubolon bin Jaman Tampubolon) dengan Pemohon II (Hotma Ida Pasaribu binti Hitler Pasaribu) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Juli 2016di Dusun II, Napitupulu, Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Propinsi Sumatera Utara;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp246.000,00 (dua ratus empat