Ditemukan 1 data
34 — 13
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozaldi alias Rosal bin Herman Alianoleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9(sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.