Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-02-2017 — Upload : 26-10-2017
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 11 / PID / 2017 / PT-BNA
Tanggal 21 Februari 2017 — ALICEN BIN NYAK NEH ;
1811
  • ALICEN BIN NYAK NEH ;
    PUTUSANNomor : 11 / PID / 2017 / PTBNADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding dan telah menjatuhkanputusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : ALICEN BIN NYAK NEH ;Tempat lahir : le Lhob;Umur / tanggal lahir : 49 Tahun / 08 April 1967;Jenis kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa le Lhob, Kec.
    PERK: PDM20/ BLP/07/2016 yang berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa terdakwa ALICEN BIN NYAK NEH pada hari Sabtu tanggal 04Juni 2016 sekira jam 11.30 WIB di persimpangan Jalan Nasional Meulaboh Tapaktuan tepatnya di depan Puskesmas le Lhob Kec.
    Menyatakan terdakwa ALICEN Bin NYAK NEH, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadapanak sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;2. Menjatunkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;3.
    Menolak permononan banding dari Terdakwa ALICEN Bin NYAK NEH.2. Menerima kontra memori banding dari Penuntut Umum .3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan tanggal 6 Desember2016 Nomor. 69/Pid.Sus/2016/PNTtn.
    Menyatakan Terdakwa ALICEN Bin NYAK NEH, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasanterhadap anak sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu )bulan ;3.
Register : 09-08-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 20-12-2016
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 69/Pid.Sus/2016/PN.Ttn
Tanggal 6 Desember 2016 — ALICEN BIN NYAK NEH
954
  • ALICEN BIN NYAK NEH
    Nama Lengkap : ALICEN BIN NYAK NEH ;2. Tempat lahir : le Lhob;3. Umur /tanggal lahir : 49 Tahun / 08 April 1967;4. Jenis kelamin : LakiLaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Desa le Lhob, Kec. Tangantangan Kab. Abdya ;7. Agama : Islam ;8. Pekerjaan : PNS ;9.
    Menyatakan terdakwa ALICEN Bin NYAK NEH terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasanterhadap anak, melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UndangHalaman 1 dari 12 Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2016./PN.Tttnundang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.2.
    Kedepanpersidangan telah diajukan Terdakwa yang telah mengakui sehat jasmani danrohani bernama ALICEN Bin NYAK NEH dimana persidangan Terdakwamembenarkan identitas dirinya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan.Disamping itu, dalam persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruhpertanyaan Majelis Hakim, dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar,dapat mengingat serta menerangkan sesuai dengan perbuatan yang Terdakwatelah dilakukan.
    Demikian juga saksisaksi membenarkanbahwa yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini ALICEN BinNYAK NEH;Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhii ;Ad.2 UnsurMenempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan kekerasan;Menimbang, bahwa, berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan terdakwa ALICEN Bin NYAK NEH sendiri yang salingberkesesuaian satu dengan lainnya bahwa pada hari Sabtu 04 Juni 2016 sekirapukul 11.30 WIB telah melakukan kekerasan terhadap
    Menyatakan terdakwa ALICEN Bin NYAK NEH, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasanterhadap anak sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;3.