Ditemukan 1 data
1.DEWA NGAKAN PUTU ANDI
2.Muhammad Akbar, S.H.
Terdakwa:
JON BOLING Alias JON
135 — 55
Membuat Surat Palsu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel proposal panitia pembangunan Gereja Masehi Injili Di Timor Anggota PGI Ora Et Labora Alikalang
, tertanggal 17 Januari 2020;
- 1 (satu) bundel proposal panitia pembangunan rumah Pastoran Paroki Yohanes Rasul Helan doe Pantar tertanggal 01 Januari 2020;
- 1 (satu) bundel proposal panitia pembangunan Gereja Katholik Hati Yesus Hati Maria Paroki Boanio Keuskupan Agung Ende, tertanggal 5 Februari 2020;
- 1 (satu) buah Cap/stempel Ketua Panitia Pembangunan Gereja Ora Et Labora Alikalang palsu;
- 1 (satu) buah Cap/stempel Ketua Majelis Jemaat Alimakke palsu;
Menetapkan barang bukti berupa :e1 (Satu) bundel proposal panitia pembangunan Gereja Masehi Injili DiTimor Anggota PGI Ora Et Labora Alikalang, tertanggal 17 Januari 2020. 1 (Satu) bundel proposal panitia pembangunan rumah Pastoran ParokiYohanes Rasul Helan doe Pantar tertanggal 01 Januari 2020.1 (satu) bundel proposal panitia pembangunan Gereja Katholik HatiYesus Hati Maria Paroki Boanio Keuskupan Agung Ende, tertanggal 5Februari 2020. 1 (Satu) buah Cap/ stempel Ketua Panitia Pembangunan Gereja
Ora EtLabora Alikalang palsu 1 (Satu) buah Cap/ stempel Ketua Majelis Jemaat Alimakke palsu1 (Satu) buah Cap/ stempel Ketua Klasis Pantar Tengah Muriabangpalsu 1 (Satu) buah Cap/ stempel Ketua Majelis Jemaat Sinode Gmit NTT diKupang palsu 1 (Satu) buah Cap/stempel panitia pembangunan rumah pastoran ParokiYohanes Rosul Helandoe pantar palsu1 (satu) buah Cap/ stempel Camat Kabir Kecamatan Pantar Tengahpalsue 1 (satu) buah Cap/ stempel panitia pembangunan Gereja Katolik ParokiBoanio Keuskupan Agung
Yeskiel Meda Nataniel Oumaara: Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengankejadian pemalsuan surat yang dibuat oleh Terdakwa Jon Boling yakniproposal panitia pembangunan Gereja Ora Et Labora Alikallang PantarTengah, pemalsuan tanda tangan saksi sendiri dan salah seorang temanpendeta saksi Elihut Pandu, S.Th serta pemalsuan cap/stempel Ketua PanitiaPembangunan, Ketua Majelis Jemaat Alikalang, Ketua Klasis Pantar Tengahdan Ketua Majelis Jemaat Sinode GMIT NTT di Kupang; Bahwa sebelumnya
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bundel proposal panitia pembangunan Gereja MasehiInjili Di Timor Anggota PGI Ora Et Labora Alikalang, tertanggal 17 Januari2020;. 1 (Satu) bundel proposal panitia pembangunan rumah PastoranParoki Yohanes Rasul Helan doe Pantar tertanggal 01 Januari 2020; 1 (Satu) bundel proposal panitia pembangunan Gereja KatholikHati Yesus Hati Maria Paroki Boanio Keuskupan Agung Ende, tertanggal5 Februari 2020; 1 (Satu) buah Cap/stempel Ketua Panitia Pembangunan GerejaOra
Et Labora Alikalang palsu; 1 (satu) buah Cap/stempel Ketua Majelis Jemaat Alimakkepalsu; 1 (Satu) buah Cap/stempel Ketua Klasis Pantar Tengah Muriabangpalsu; 1 (satu) buah Cap/stempel Ketua Majelis Jemaat Sinode GmitNTT di Kupang palsu; 1 (satu) buah Cap/stempel panitia pembangunan rumahpastoran Paroki Yohanes Rosul Helandoe pantar palsu; 1 (satu) buah Cap/stempel Camat Kabir Kecamatan PantarTengah palsu; 1 (Satu) buah Cap/stempel panitia pembangunan Gereja KatolikParoki Boanio Keuskupan Agung Ende